Gugatan Cerai Mael Lee Salah Domisili Seharusnya Ditolak

intan ratna juwita foto edo editor

EDITOR.ID, Jakarta,- Kasus gugatan cerai Youtuber Maell Lee terhadap istrinya, Intan Ratna Juwita memasuki babak baru. Menjelang putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru, Riau, kuasa hukum Intan, Dewi Yulianti mengharapkan majelis hakim membuat putusan yang jujur dan adil, Senin mendatang.

Pasalnya gugatan cerai yang dilayangkan 11 pengacara Maell Lee dinilai tidak memenuhi syarat formil. Yakni gugatan salah domisili tergugat. Sehingga tidak memenuhi kompetensi relatif dari kewenangan pengadilan berdasarkan alamat tinggal tergugat. Sehingga majelis hakim seharusnya menolak gugatan cerai di Pekanbaru tersebut karena tergugat tidak tinggal disana.

pengadilan agama pekanbaru
pengadilan agama pekanbaru

“Hakim seharusnya menolak gugatan penggugat karena salah domisili,” tegas kuasa hukum Intan Ratna Juwita, Dewi Yulianti di Jakarta, Rabu (24/3/2021)

Saat ini kliennya Intan Ratna Juwita tinggal dan ber KTP di Kota Batam, Kepri. Sehingga penggugat seharusnya mengajukan gugatan cerai ke istrinya dimana mereka tinggal bukan di kota lain atau Kota Pekanbaru.

Menurut Dewi Yulianti, gugatan ini sudah tidak memenuhi kompetensi relatif.
Kompetensi relatif berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.

“Salah satu hal penting jika ingin mengajukan gugatan ke pengadilan adalah memperhatikan bahwa gugatan yang akan diajukan oleh Penggugat adalah benar ditujukan kepada badan peradilan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut,” papar Advokat muda ini.

Pengadilan Agama, lanjut Dewi Yulianti, memiliki batasan kewenangan. Batasan tersebut? menyebabkan Pengadilan Agama menjadi tidak berwenang dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.

Pasal 54 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama menerangkan bahwa dalam Peradilan Agama berlaku Hukum Acara Perdata yang berlaku di Peradilan Umum. Untuk itu dasar kompetensi relatif Pengadilan Agama adalah Pasal 118 Ayat 1 HIR atau Pasal 142 R.Bg jo Pasal 73 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

“Pasal 118 Ayat 1 HIR menyatakan bahwa suatu gugatan itu harus diajukan sesuai dengan daerah hukum tergugat berada,” tegas Dewi Yulianti.

Sementara kliennya Intan Ratna Juwita bertempat tinggal atau berdomisili di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Rumah tangga YouTuber Maell Lee tengah diujung tanduk. Ia menggugat cerai Intan Ratna Juwita, istri yang baru dinikahi selama 10 bulan di Pengadilan Agama Pekanbaru, Riau pada 8 Maret 2021. Gugatan cerainya terdaftar dengan nomor perkara 84/pdt.G/2021/PA.Pbr.

Gugatan Maell Lee cukup mengejutkan lantaran pernikahan mereka belum genap setahun

“Benar ada gugatan masuk dan teregister nomor 84/pdt.G/2021/PA.Pbr,” kata Humas Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru, Drs Asmawi, Rabu (3/1/2021).

Sidang cerai ini sudah memasuki dua kali tahap sidang yakni 18 Januari dan 8 Februari 2021. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: