Glory Punya Kuasa Tunjuk Kepemilikan Dapur MBG, Uang “Jual Beli Dapur” Disetor ke Dadan

Glory berkuasa dan bisa berkomunikasi dengan tim verifikator untuk mendapatkan sejumlah titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya. Fasilitas tersebut diduga digunakan untuk mengurus perubahan status sejumlah titik SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya.

Glory Harimas Sihombing

Jakarta, EDITOR.ID,- Terbongkar! penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan siasat licik, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) memperoleh perlakuan khusus dari eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Akses tersebut dipakai untuk mempermudah jual beli dapur MBG.

Glory berkuasa dan bisa berkomunikasi dengan tim verifikator untuk mendapatkan sejumlah titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya. Fasilitas tersebut diduga digunakan untuk mengurus perubahan status sejumlah titik SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

“Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS,” ujar Syarief.

Setelah yayasan yang dimiliki GHS, yaitu Yayasan Indonesia Food Security Review, memperoleh titik dapur SPPG, ia menjual titik dapur tersebut kepada pihak lain.

“GHS juga diduga memperoleh akses khusus dari DH untuk mendapatkan titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya. Setelah memperoleh titik tersebut, yayasan milik GHS diduga menjual hak pengelolaan titik dapur kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra penyelenggara SPPG,” ujarnya.

Glory kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Syarief menjelaskan peran Glory dalam kejahatan bancakan dapur MBG. Glory berperan mencari mitra lalu menjual titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Ia diminta oleh Dadan untuk mencari mitra dapur dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menyetor uang ke Dadan.

Glory Bisa Atur Tim Verifikator untuk Penunjukkan Dapur

Glory Harimas juga mendapat akses dari Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan. Kondisi ini disebut menguntungkan yayasan milik Glory Harimas.

“Sehingga Saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Saudara GHS untuk dikembalikan statusnya,” katanya.

Setor Uang ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Usai mengatur titik SPPG, Glory disebut memberikan sejumlah uang kepada Dadan. Uang tersebut bersumber dari mitra-mitra MBG yang diurus oleh Glory Harimas.

Beberapa yayasan yang ditunjuk disebut memiliki hubungan dengan pejabat BGN dan diduga lolos verifikasi meski tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

“Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” katanya.

Dalam proses pengusutan kasus tersebut, Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan yang menjadi mitra SPPG.

“Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan mitra SPPG. Sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra disebut memiliki afiliasi dengan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan diduga tidak memenuhi persyaratan, tetapi tetap lolos verifikasi melalui mekanisme yang telah diatur,” ucap Syarief.

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik turut mendalami dugaan aliran dana kepada Dadan Hindayana.

Glory Harimas Sihombing diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing yang berasal dari pihak-pihak yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis.

“Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:

  1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
  5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM). ***

Leave a Reply