Geger Ada yang Tawarkan Jasa Nikah Siri di TikTok Ga Ribet, Ini Penjelasan MUI

Fenomena penyedia jasa nikah siri yang terang-terangan beroperasi dan diiklankan melalui platform media sosial, khususnya TikTok, memicu gelombang kecaman keras dari berbagai organisasi keagamaan di Indonesia. Memaksa MUI dan PBNU turun tangan memberikan fatwa dan peringatan keras kepada publik.

Tawarkan Jasa Nikah Siri Foto Ilustrasi

Jakarta, EDITOR.ID,- Sudah bukan rahasia umum, media sosial TikTok kini jadi media jualan online yang efektif. Dari mulai pakaian, parfum, alat kebutuhan, resto kuliner hingga tempat wisata. Namun kali ini ada yang unik dari akun Tiktok satu ini. Mereka menawarkan jasa nikah siri di berbagai kota.

Video jasa nikah siri itu hingga Minggu (23/11/2025) sudah dilihat lebih dari 250 ribu pengguna di aplikasi TikTok.
Mereka menjamin pernikahan siri itu sah dan tidak ribet untuk menyewa gedung atau restoran. Alamakkk.

Fenomena penyedia jasa nikah siri yang terang-terangan beroperasi dan diiklankan melalui platform media sosial, khususnya TikTok, memicu gelombang kecaman keras dari berbagai organisasi keagamaan di Indonesia. Memaksa MUI dan PBNU turun tangan memberikan fatwa dan peringatan keras kepada publik.

Praktik komersial ini dinilai meresahkan, melanggar hukum negara, dan paling utama, sangat merugikan pihak perempuan.

Akun Tiktok Eksploitasi Dibalik Janji “Anti Ribet”

Munculnya berbagai akun yang menawarkan jasa pernikahan siri, terutama di wilayah perkotaan, menjadi sorotan utama.

Para penyedia jasa ini mengemas layanannya dengan janji kemudahan, kecepatan, dan tanpa perlu melalui proses birokrasi pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun, kemudahan yang ditawarkan tersebut disinyalir sebagai bentuk eksploitasi terhadap institusi pernikahan. Para tokoh agama khawatir, praktik ini dapat membuka celah bagi prostitusi terselubung dan melanggengkan ketidakpastian hukum bagi pasangan yang menikah.

MUI: Berpotensi Hukum Haram

Para ulama buka suara dan mengaku prihatin dengan adanya fenomena ini. Mereka mengungkap hukum nikah siri yang tidak sah jika tak sesuai ketentuan dan bahayanya bagi kaum perempuan.

Meskipun pernikahan siri secara agama (syar’i) dapat dianggap sah jika semua rukun dan syarat terpenuhi, MUI mengingatkan bahwa pengkomersialan jasa nikah siri yang menimbulkan kemudaratan (dampak negatif) dapat menjadikannya haram.

Waketum MUI, Anwar Abbas, menegaskan sebaiknya praktik nikah siri tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini menurutnya akan menghindari kemudaratan atau dampak negatif.

“Di samping itu, perkawinan siri tersebut juga diharapkan tidak menimbulkan kemudaratan (dampak negatif) misalnya terkait dengan masalah hukum atau hak-hak anak dan istri yang tidak terjamin,” ujar Anwar Abbas kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).

“Untuk itu supaya praktik nikah siri tersebut tidak menimbulkan masalah maka disarankan supaya pernikahan siri tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA),” sambungnya.

Abbas menggarisbawahi dampak fatal dari tidak adanya pencatatan resmi. Pernikahan yang tidak dicatatkan tidak memiliki kekuatan hukum negara.

“Suatu pernikahan dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukunnya. Oleh karena itu jika nikah siri tersebut dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, maka nikah siri tersebut secara agama adalah sah,” tegas Abbas.

“Tetapi jika syarat-syarat dan rukun-rukun tersebut tidak dipenuhi maka hukumnya tentu menjadi haram,” imbuhnya.

Ketika terjadi sengketa, seperti hak waris atau hak asuh anak, istri dan anak akan berada dalam posisi yang sangat lemah secara hukum.

Dia mengatakan pencatatan pernikahan di KUA akan memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak. Ia mengatakan jika jasa nikah siri itu tak bisa memberikan kepastian, maka usaha semacam itu tak bisa dibenarkan.

“Oleh karena itu jika ada pihak-pihak tertentu menawarkan jasa nikah siri kepada publik maka hal itu boleh selama memenuhi ketentuan-ketentuan di atas,” kata Anwar.

“Jika pihak yang menawarkan jasa tersebut atau pihak dari kedua calon suami istri tersebut tidak bisa memenuhi ketentuan-ketentuan di atas maka usaha tersebut tentu tidak bisa ditolerir karena apa yang mereka lakukan jelas akan bertentangan dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia,” imbuhnya.

Perempuan Jadi Korban Utama Nikah Siri

Senada dengan MUI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai komersialisasi jasa nikah siri di media sosial sebagai ancaman serius.

PBNU secara spesifik menyoroti bahwa pihak perempuan adalah korban utama dalam pernikahan yang tidak dicatatkan.

Tanpa buku nikah sebagai alat bukti sah, seorang istri tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut hak-hak fundamentalnya, seperti nafkah, mut’ah (tunjangan pasca-cerai), atau warisan di pengadilan.

PBNU pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak biro jasa yang beroperasi secara ilegal ini karena dinilai melanggar etika dan berpotensi melanggar delik pidana terkait perdagangan orang atau prostitusi. ***

Leave a Reply