Bisnis  

Gedung dan Villa Keluarga Cendana Disita!

gedung granadi

EDITOR.ID, Jakarta,- Satu persatu harta kekayaan milik keluarga Cendana di era pemerintahan saat ini banyak yang disita oleh negara setelah melalui gugatan pengadilan. Setelah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dua lagi aset milik putra putri mendiang Presiden Soeharto diambil alih negara.

Terkini yang disita adalah Gedung Granadi di jalan Rasuna Said, Kawasan Kuningan Jakarta Selatan yang selama ini menjadi salah satu kantor putra Presiden Hutomo “Tommy” Mandala Putra dan satu lagi sebuah villa di kawasan Puncak Bogor.

Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan proses pengambilalihan dua aset milik Keluarga Cendana, yakni Gedung Granadi dan Vila di Megamendung.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kemenkeu, Tri Wahyuningsih mengatakan, proses penyitaan kedua aset itu masih berjalan Namun dalam proses tersebut, DJKN sebetulnya tidak melakukan pengambilalihan.

Penyitaan justru dilakukan oleh Jaksa Agung.

?Pemerintah melakukan pengambilalihan, tapi yg melakukan adalah Jaksa Agung dengan mekanisme sita eksekusi,? kata Tri dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (30/4/2021).

Saat ini, dua aset milik keluarga presiden ke-2 RI itu masih disita oleh dua Pengadilan Negeri.

Pengadilan negeri yang dimaksud adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Cibinong.

Kendati demikian, pengelolaan aset nantinya tetap dipegang oleh Kemenkeu melalui DJKN, mengingat status aset tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN).

Sementara pengguna barangnya adalah kementerian atau lembaga terkait yang mengambil alih, seperti halnya TMII diambil alih Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

?Jadi kalau itu sudah (selesai) prosesnya, baru nanti akan dikelola DJKN,? pungkas Tri.

Sebagai informasi, penyitaan Gedung Granadi dan villa di Megamendung bermula ketika pemerintah menyita aset Yayasan Supersemar tahun 2018.

Penyitaan tersebut bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Dana tersebut seharusnya diberikan kepada para pelajar.

Sayangnya, yayasan justru menyalurkan kepada sejumlah perusahaan.

Akhirnya yayasan diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara. Kedua aset itupun disita. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: