Jakarta, EDITOR.ID,- Harapan sejumlah calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mengantongi pendapatan belasan juta rupiah per bulan mendadak sirna. Sebuah unggahan di media sosial baru-baru ini viral setelah membeberkan perincian pendapatan manajer Kopdes Merah Putih di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang ternyata berpatokan pada nominal Rp7,8 juta per bulan.
Unggahan akun Instagram @ngertisaham menampilkan dokumen perincian take home pay yang terdiri dari upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp4 juta.
Kemudian mendapat tambahan tunjangan jabatan Rp1 juta, tunjangan daerah Rp1 juta, bantuan komunikasi Rp100.000, serta tunjangan perumahan Rp700.000.
Ditambah uang makan dan transportasi sebesar Rp40.000 per hari selama 25 hari kerja (Rp1 juta), total pendapatan kotor tepat menyentuh angka Rp7,8 juta sebelum dipotong iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pajak.
Dalam keterangan yang sama disebutkan bahwa tunjangan kinerja baru akan dibayarkan mulai tahun kedua.
Selain itu, terdapat iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan pajak.
Besaran gaji manajer Kopdes Merah Putih tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya beredar narasi bahwa pendapatan manajer Kopdes Merah Putih disebut-sebut bakal mengantongi hingga Rp16 juta per bulan.
Dalam unggahan yang viral, terdapat percakapan yang diduga berasal dari peserta atau manajer Kopdes yang menyatakan kekecewaan setelah mengetahui besaran gaji yang tercantum.
Ungkapan kekecewaan pun bertebaran di tangkapan layar percakapan instan para manajer.
“Yah enggak jadi Rp 16 juta,” tulis salah satu peserta dalam pesan singkat yang beredar.
Ada pula pihak lain yang diduga merupakan manajer Kopdes yang berniat memviralkan informasi mengenai besaran pendapatan tersebut. Keinginan itu muncul karena adanya anggapan bahwa gaji yang diterima turun dari Rp16 juta menjadi Rp7,8 juta.
“Ini kalau kita viralkan, bisa naik enggak sih gaji kita?” keluh peserta lain disertai emoji menangis.
Fenomena kekecewaan ini dinilai kontradiktif jika melihat besarnya tanggung jawab operasional di lapangan.
Unggahan tersebut juga memperlihatkan percakapan dari pihak lain yang diduga manajer Kopdes. Ia mengaku kecewa dengan penurunan besaran gaji yang diterima.
Informasi mengenai gaji manajer Kopdes Merah Putih tersebut kemudian memicu beragam reaksi warganet.
Sebagian mempertanyakan besaran pendapatan manajer Kopdes, sementara lainnya membandingkannya dengan profesi lain.
Hingga kini, unggahan mengenai gaji manajer Kopdes Merah Putih sebesar Rp7,8 juta tersebut masih menjadi perhatian di media sosial.
Informasi mengenai perincian pendapatan yang beredar berasal dari unggahan akun Instagram @ngertisaham dan percakapan yang disebut berasal dari peserta atau manajer Kopdes Merah Putih.
Target dan Beban Kerja: Tanggung Jawab Dana Negara
Pengamat kebijakan dari Indonesia Public Integrity Policy Watch, Edi Winarto, menyoroti bahwa manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih rentan terseret ancaman kasus pidana korupsi karena bertanggung jawab mengelola beban modal awal yang sangat besar, yakni mencapai Rp2 miliar per unit usaha yang ditalangi dana APBN.
“Tanggung jawabnya sangat besar dan kompleks. Apalagi uang tersebut menggunakan uang rakyat atau dana APBN. Maka pertanggungjawaban hukum pasti ada,” ujarnya di Jakarta.
Jika salah kelola maka akan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi dan manajer Kopdes bisa terancam dijebloskan ke penjara jika tak mampu mempertanggungjawabkan uang Kopdes Merah Putih yang telah dipakai.
Menurut Edi Winarto, manajer Kopdes bertanggung jawab penuh dalam mengelola operasional harian, mengawasi penggunaan dana dan likuiditas, serta mengendalikan efisiensi biaya.
“Mereka memiliki target kinerja yang jelas, termasuk pencapaian omzet dan perolehan profit untuk memastikan keberlanjutan usaha koperasi,” katanya.
Selain itu manajer Kopdes juga dituntut tanggung jawab meningkatkan volume penjualan dan pendapatan harian/bulanan toko
“Ada target profit. Dan memastikan unit usaha menghasilkan laba agar koperasi mandiri finansial,” katanya
Selepas masa transisi dua tahun awal, manajer ditargetkan membawa koperasi membiayai operasional dan gajinya sendiri dari hasil pendapatan usaha.
Apakah Manajer Kopdes Paham Roh Koperasi?
Yang menjadi sorotan Edi Winarto, apakah para manajer Kopdes Merah Putih tersebut sudah memahami dan menjiwai marwah pendirian Koperasi sebagai soko guru ekonomi bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Artinya manajer Kopdes harus mampu merangkul masyarakat untuk menjadi anggota koperasi, karena dasar atau tiang Koperasi adalah anggota. Anggota memiliki hak besar dalam menjalankan usaha koperasi. Ada hak dan kewajiban yakni kewajiban iuran sebagai anggota koperasi dan hak untuk mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU),” papar Edi Winarto.
Tanggung Jawab dan Target Tinggi Manajer Kopdes
Manajemen Operasional & Keuangan: Bertanggung jawab penuh mengelola operasional harian, mengawasi penggunaan dana, menjaga likuiditas, serta mengendalikan efisiensi biaya.
Target Penjualan & Profit: Dituntut meningkatkan volume penjualan dan pendapatan harian/bulanan unit toko guna memicu pertumbuhan laba.
Kemandirian Finansial: Selepas masa transisi dua tahun pertama, manajer diwajibkan membawa koperasi mampu membiayai operasional dan gajinya secara mandiri dari hasil pendapatan usaha.
Polemik besaran gaji ini terus memicu perdebatan panas di kalangan warganet. Sebagian menyayangkan misinformasi ekspektasi gaji awal, sementara lainnya menilai nominal Rp7,8 juta sudah sangat memadai untuk skala tingkat kabupaten, bersaing ketat dengan iklim pengupahan profesi strategis lainnya. ***












