1. Skala 1: Otentikasi dilakukan setiap bulan untuk para penerima dana veteran.
2. Skala 2: Otentikasi dilakukan dua bulan sekali bagi penerima pensiun sendiri, yatim, atau janda tanpa ahli waris lain.
3. Skala 3: Otentikasi dilakukan setiap tiga bulan untuk penerima pensiun yang memiliki ahli waris seperti anak atau pasangan.
Pensiunan yang tidak melakukan otentikasi tepat waktu dapat kehilangan haknya. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan
Adapun tata cara melakukan otentikasi adalah sebagai berikut:
– Pensiunan PNS bisa mengunduh aplikasi Andal by Taspen
– Kemudian buka aplikasi dan pilih menu ‘Autentikasi’
– Lalu masukan data diri seperti, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Taspen (Notas), serta Kartu PNS Elektronik (KPE)
– Selanjutnya melakukan Swafoto atau selfie.
Itulah tata cara melakukan otentikasi agar gaji pensiunan PNS bisa dicairkan.
Otentikasi merupakan upaya Taspen dalam menjaga akurasi data penerima manfaat dan menghindari penyaluran dana yang tidak tepat sasaran. (**)












