Jakarta, EDITOR.ID,- Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah purna tugas akan menerima gaji pensiun. Besarannya ditetapkan oleh pemerintah. Jumlah uang yang akan diterima pensiunan pada November 2025 ini mengalami kenaikan. Berikut ini daftar tabel besaran uang yang akan diterima pensiunan.
