Fakta yang Terungkap Sepekan Ini Terkait Kasus Keraton Agung Sejagat

6. Pemilik Lahan Keraton Agung Sejagat Muncul ke Publik

Chikmawan Muhsin (53), pemilik lahan Keraton Agung Sejagat (KAS) di Purworejo, akhirnya muncul di depan publik. Eks-PNS ini menjabat ‘Mahamenteri’ Keraton Agung Sejagat yang berada di tanahnya itu. Dia juga mengungkap alasan merelakan tanah pribadi untuk dijadikan ‘istana’ bagi orang lain.

Tiga saksi terakhir yang dimintai keterangan yaitu 2 wartawan dan 1 orang dari dinas pariwisata Purworejo. Keterangan dari wartawan diperlukan untuk memperkuat jeratan pasal penyebaran berita bohong yang dilakukan Toto.

“Ada tambahan saksi 2 dari wartawan dan 1 dari dinas pariwisata setempat. Dari awak media untuk yang pasal 14 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946. Jadi media diundang dan mereka (tersangka) berikan statement, jadi sengaja menyiarkan berita bohong,” jelasnya.

8. Polisi Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan ‘Ratu’ Fanni

Polda Jateng menolak permohonan penangguhan penahanan ‘Ratu’ Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia. “Biasa tersangka jika meminta penangguhan. Tapi kita dari penyidik merasa tidak perlu ditangguhkan,” kata Direktur Reskrimum Polda Jateng , Jumat (24/1).

Budhi beralasan Permohonan itu ditolak karena khawatir ‘Ratu’ Fanni Aminadia akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya, kuasa hukum Fanni, Muhammad Sofyan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan kliennya. Alasannya Fanni baru saja mengalami keguguran.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Toto Santoso dan Fanni sebagai tersangka penipuan dan perbuatan onar. Keduanya dijerat dengan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: