Fakta-Fakta di Balik Kasus Pembakaran Alquran di Pemalang

Pemalang – Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mendadak heboh oleh pembakaran Alquran yang dilakukan oleh seorang pria bernisial NM (34), Kamis, 30 Januari 2020. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.10 WIB, di Alun-alun Pemalang.

Saat yang bersamaan, beruntung anggota kepolisian sedang berpatroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Kepolisian bertindak cepat dengan menangkap pria pembakar Alquran ini sehingga terduga pelaku selamat dari kemungkinan amuk massa.

Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan pelaku telah ditangkap karena diduga melakukan aksi tindak pidana pembakaran kitab suci. Belakangan diketahui, NM mengalami gangguan jiwa setelah bercerai dengan istrinya.

“Pelaku berhasil kami amankan. Kami meminta agar warga masyarakat dapat menyerahkan kejadian ini sepenuhnya kepada Polres Pemalang,” kata Kapolres Pemalang, Kamis malam.

Informasi yang diperoleh kepolisian, pelaku pembakar Alquran juga kerap meneror warga desanya dengan berbagai ancaman. NM selama ini tinggal di Desa Rangimulya, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.

“Langkah kami yang pertama akan melakukan pemeriksaan kepada pelaku, kemudian akan kami bawa ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan pemeriksaan kedokteran forensik,” ucapnya. (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: