Enam WBP Lapas Indramayu Peroleh Remisi Natal

Img 20201225 Wa0055

EDITOR.ID, Indramayu – Sebanyak enam narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Indramayu memperoleh Remisi Khusus (RK). Pengurangan masa pidana itu diberikan kepada WBP beragama Kristen dan Khatolik di Hari Raya Natal 2020 ini pada Kamis (24/12) kemarin.

Kepala Lapas Indramayu, Irwan Silais didampingi Kepala KPLP, Bayu Aji, menyerahkan RK tersebut kepada enam WBP yag dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga menjelaskan pemberian RK merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. “Harapan lain remisi untuk WBP agar semakin meningkatkan keimanan dan motivasi agar WBP bertambah baik,” jelas Irwan.

Irwan menuturkan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan RK Natal Tahun 2020 kepada 11.699 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katholik, termasuk enam WBP dari Lapas Indramayu.

Ia juga menyampaikan, peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (Hendra Sumiarsa)

Leave a Reply