Jakarta, EDITOR.ID,- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) merampas harta bernilai fantastis milik Sony Sonjaya, koruptor Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) saat menjabat Wakil Kepala BGN.
Kekayaan itu diperoleh saat Sony menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dengan kewenangan penuh menerbitkan alokasi penjatahan dapur Makan Bergizi Gratis ( MBG).
Sony mengkoleksi jam tangan mewah, batu permata hingga mobil mewah ketika menjabat petinggi BGN yang mengelola dapur MBG.
Kini Sony Sonjaya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis BGN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan penyidik menyita jam tangan mewah merek Bell & Ross serta sejumlah koleksi batu permata milik Sony Sanjaya.
“Dari tersangka SS (Sony Sonjaya), penyidik menyita satu buah jam tangan analog merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta box,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (4/6/2026).
“Perhiasan dan batu permata dalam satu buah tas,” imbuhnya.
Inilah Daftar Koleksi Batu Permata Milik Sony
Daftar perhiasan tersebut meliputi cincin Natural Blue Sapphire (Corundum), cincin Natural Ruby (Corundum), cincin Natural Hessonite (Garnet), serta belasan cincin bermata batu permata berbagai warna (merah darah, hijau muda, biru, hingga putih).
Mobil Mewah Tangan Kanan Sony juga Disita
Di sisi lain, lanjut Anang, pihaknya juga menyita aset dari tersangka pihak swasta, Asep Yusuf Somantri (AYS). Asep diketahui merupakan orang dekat Sony Sonjaya.
Aset yang disita berupa kendaraan mewah dan mata uang asing. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar USD 8.658 dan SGD 1.800.
“Kendaraan mewah, satu unit mobil BMW tipe 740 Li A/T warna putih tahun pembuatan 2013 dan satu unit mobil Toyota Alphard 2.5 X A/T warna hitam tahun pembuatan 2019,” imbuh Anang.
Perampasan Aset Koruptor Dapur MBG Sah Secara Hukum
Perampasan Aset milik koruptor MBG ini merupakan babak baru penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN untuk tahun anggaran 2025-2026.
Skandal ini menjadi sorotan tajam publik mengingat program tersebut merupakan salah satu pilar kebijakan prioritas pemerintah yang seharusnya langsung menyasar kesejahteraan gizi masyarakat.
Anang mengungkapkan bahwa tindakan paksa berupa perampasan aset ini sah secara hukum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
​”Penyidik Jampidsus telah melaksanakan rangkaian penyitaan aset terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025-2026,” beber Anang.
Jam Tangan Mewah dan Uang Asing Bernilai Miliaran milik Dadan Juga Disita
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis, mulai dari jam tangan mewah merek Rolex hingga tumpukan mata uang asing, dari tangan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Anang tidak menjelaskan di lokasi mana penggeledahan hingga penyitaan dilakukan. Namun dia mengungkap nilai aset yang disita dari Dadan mencapai Rp 8,4 miliar.
“Nilai estimasi total aset yang disita dari Saudara DH diperkirakan sebesar Rp 8.436.069.815,” ungkap Anang.
Aset milik Dadan yang disita meliputi jam mewah, sejumlah kendaraan, hingga tumpukan uang tunai, di antaranya:
Satu buah jam tangan Rolex model 52509 dengan estimasi nilai Rp 300.000.000.
Satu unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam dengan nopol B-1652-EII.
Uang tunai dalam cash box berisi SGD 150.800, USD 21.600, dan Rp 20.000.000.
Selain itu, penyidik menemukan tumpukan uang tunai yang disimpan di dalam sejumlah mobil yang terparkir di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Uang tersebut ditemukan di dalam kotak besi di mobil pikap Suzuki Carry sebesar USD 240 ribu.
“Di mobil Suzuki Carry Pickup nopol D-8649-UK ditemukan 2.400 lembar pecahan USD 100 senilai USD 240 ribu dalam boks besi warna biru,” ungkap Anang.
Tak hanya itu, lanjut Anang, di mobil Honda WR-V merah dengan nopol F-1572-ABX ditemukan uang tunai sebesar USD 20 ribu beserta pecahan rupiah.
Kemudian, di mobil Toyota Avanza berwarna putih ditemukan uang tunai senilai Rp 24.500.000.
Anang menegaskan bahwa seluruh penyitaan ini telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Aset-aset tersebut nantinya akan digunakan untuk pemulihan kerugian negara.
“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo,” pungkasnya.
​Hingga kini, tim penyidik masih terus mendalami aliran dana haram tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pusaran korupsi proyek miliaran rupiah ini.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu guna menyelamatkan keuangan negara dari para pemburu rente di sektor pangan dan gizi. ***












