Menurut Raja Juli, jika mengacu Permen 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 secara terang-benderang menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi pagar laut berada adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
“Oleh karena itu saya haqqul yaqin pernerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian,” kata Raja kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).
Raja Juli mengaku tidak tahu dengan dalih bahwa sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Makanya ia tak mungkin memeriksa satu persatu.
“Karena penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, oleh karena itu Gus Menteri Nusron kemarin sudah tepat sekali dimana pembatalan sertipikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah. Begitulah regulasi yang berlaku,” katanya.
Untuk itu, ia menyatakan dukungan terhadap Nusron Wahid menuntaskan masalah SHM dan HGB di lokasi pagar laut Tangerang.
“Saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi,” pungkasnya. (tim)












