Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bebas Usai Pertemuan dengan Jokowi di Solo

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Resmi Tak Jadi Tersangka Usai Memohon Restorative Justice dan Jokowi Memaafkan dan Legowo. Roy Suryo: Eggi dan Damai Nggak Minta Maaf Tapi Kok Mohon RJ

Eggi Sudjana (Kiri) dan Damai Hari Lubis (Kanan)

Jakarta, EDITOR.ID,- Panggung drama tudingan Ijazah Jokowi palsu kian bikin penasaran publik. Kabar terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dimaafkan dan dihentikan penyidikannya alias tidak lagi jadi tersangka. Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) usai pertemuan Solo dan foto mesra Eggy dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sementara itu, proses hukum terhadap 6 tersangka lainnya masih tetap berlanjut. Mereka adalah Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi (klaster 1). Dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Roy Suryo dan Rismon Sianipar (klaster 2).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan penghentian penyidikan untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dilakukan setelah penyidik menggelar perkara khusus dengan pertimbangan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES (Eggi Sudjana) dan DHL (Damai Hari Lubis),” kata Kombes Budi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

“Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” lanjut dia.

Lebih lanjut Kombes Budi menyatakan, gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Selain itu, adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka turut menjadi pertimbangan dalam penghentian penyidikan.

“Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kombes Budi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan, penyidik mengakomodasi permohonan penyelesaian perkara melalui RJ sebagai bentuk penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi para pihak.

“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian, sekaligus mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” ujar Kombes Iman saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Pertemuan Solo

Kuasa hukum Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, telah membenarkan bahwa pihaknya mengajukan mekanisme RJ terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan menerbitkan SP3.

Rivai mengungkapkan, pengajuan RJ dilakukan setelah adanya pertemuan antara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, tercapai kesepahaman yang menjadi dasar penyelesaian perkara di luar proses peradilan.

Dengan diterbitkannya SP3, proses hukum terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dinyatakan resmi dihentikan.

“Betul, Pak Jokowi tidak melanjutkan proses hukum terhadap keduanya,” kata Rivai.

Roy Suryo Cs Tetap Diadili di Pengadilan

Namun Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara memastikan proses hukum kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di luar Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis masih berlanjut.

Saat ini ada tiga orang lainnya yang masih berstatus tersangka pada klaster 1 kasus ijazah Jokowi, di antaranya Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi.

“Masih lanjut proses hukumnya (untuk Rizal, Tri Royani, dan Rustam, red),” ujar Rivai.

Sementara, dalam klaster 2 kasus ijazah Jokowi dengan tersangka Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Roy Suryo dan Rismon Sianipar, kini berkasnya sudah dilimpahkan penyidik Polda Metro jaya ke kejaksaan.

Eggi dan Damai Memohon Restorative Justice

Sebelum terbit SP3 Polda Metro Jaya menerima surat permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan dua tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo .

Hal itu dipastikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Menurutnya, permohonan restorative justice diajukan melalui penasihat hukum baru-baru ini.

“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” kata Kombes Budi.

Dia menegaskan, penyidik akan menindaklanjuti permohonan RJ tersebut sesuai mekanisme.

“Selanjutnya penyidik akan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap dia.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan kedua tersangka sudah menyerahkan permohonan RJ.

“Iya masih dalam proses RJ-nya ya pilihan restorative justice adalah hak dari para pihak (pelapor ataupun terlapor) kami sebagai penyidik berada di posisi yang netral,” terangnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengakomodir pilihan restorative justice atau penyelesaian suatu perkara dengan cara berdamai.

Kombes Iman menegaskan penyidik tentu akan menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku di mana KUHP sebagai pedoman.

“Kami akan fasilitasi sebagaimana kitab undang-undang hukum pidana maupun KUHAP kita sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut,” tukasnya.

Tanggapan Roy Suryo

Menanggapi dua rekannya Eggi dan Damai Hari Lubis yang bebas, Roy Suryo hanya tersenyum. Roy dengan sesumbar tidak akan mengikuti jejak keduanya. Roy juga tidak mempersoalkan kedua rekannya tersebut memohon RJ.

Diketahui kedatangan Eggi dan Damai ke kediaman Jokowi untuk mengajukan restorative justice (RJ) jalur damai perkara yang berproses.

Menurut Roy, Eggi dan Damai memohon ke polisi untuk RJ sudah dilakukan sejak dua pekan lalu.

“Nggak apa-apa silakan saja kemarin juga pengacaranya bingung mendengar statement Pak DHL dan Eggi, nggak minta maaf kok masih RJ,” urainya.

Kasus Tudingan Ijazah Palsu, 8 Jadi Tersangka

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ****

 

Leave a Reply