Duit Negara Terkuras Triliunan Demi Harga LPG 3 Kilo, Listrik dan Bensin Murah Bisa Dijangkau Rakyat

Ini Lho Harga Bensin Pertalite dan LPG 3 Kilo Yang Sebenarnya Sebelum Dibayari Pemerintah Pake Subsidi APBN

Isi BBM Pertalite (Ilustrasi)

Jakarta, EDITOR.ID,- Pemerintah Indonesia ternyata harus menguras uang triliunan rupiah dari APBN demi menjaga harga BBM Pertalite, gas LPG 3 kiloan, hingga subsidi listrik, agar harganya bisa terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan pas-pasan.

Jika ingin jujur, harga asli komoditas energi dan non energi yang dikonsumsi masyarakat jika tidak disubsidi sebenarnya sangat mahal.

Sebagai contoh harga BBM bersubsidi seperti Pertalite. Harga aslinya dari impor sebesar Rp 11.700 per liter. Namun pemerintah terpaksa harus menjualnya dengan Harga Jual Eceran (HJE) hanya sebesar Rp 10.000 per liter.

Sehingga APBN harus menanggung Rp1.700 per liter atau 15 persen melalui kompensasi. Bayangkan konsumsi BBM Pertalite tiap hari ribuan liter.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025).

Purbaya menjelaskan untuk LPG 3 kiloan harga aslinya Rp 42.750/tabung. Pemerintah selama ini menanggung Rp 30.000/tabung agar masyarakat bisa membeli LPG 3 kg senilai Rp 12.750.

Listrik rumah tangga 900 VA subsidi juga dibayarkan pemerintah senilai Rp 1.200/kwh atau setara 67% dari harga aslinya Rp 1.800/kwh. Dengan demikian, masyarakat cukup membayar Rp 600/kwh.

Untuk listrik rumah tangga 900 VA Non Subsidi juga sebetulnya masih ditanggung pemerintah senilai Rp 400/kwh atau setara 22% dari harga aslinya yang senilai Rp 1.800/kwh. Dengan demikian harga akhir yang dibayarkan masyarakat ke PLN hanya Rp 1.400/kwh.

Untuk harga solar misalnya, seharusnya mencapai Rp 11.950/liter, namun harga jual eceran (HJE) yang dibayar masyarakat hanya Rp 6.800/liter. Artinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menanggung Rp 5.150/liter.

Demikian juga untuk minyak tanah yang masih disubsidi pemerintah dengan nilai mencapai Rp 8.650/liter atau setara 78% dari harga aslinya Rp 11.150/liter. Dengan begitu, masyarakat bisa membeli minyak tanah dengan harga Rp 2.500/liter.

Purbaya mengatakan selama ini harga di masyarakat lebih terjangkau karena pemerintah menanggung subsidi dan kompensasinya.

“Selama ini pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat melalui pemberian subsidi dan kompensasi baik energi dan non energi,” ujar Purbaya.

Purbaya melanjutkan Pupuk urea juga harga aslinya ditanggung pemerintah senilai Rp 3.308/kg atau setara 59% dari harga aslinya Rp 5.558/kg. Masyarakat menjadi cukup membayarkan senilai Rp 2.250/kg.

Begitu juga pupuk NPK dari harga asli Rp 10.791/kg, ditanggung APBN Rp 8.491/kg. Dengan demikian masyarakat cukup membayar Rp 2.300/kg.

“Ini adalah bentuk keberpihakan fiskal yang akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” ucap Purbaya. (*)

Leave a Reply