Dua Pencuri Motor Tertangkap Gara-Gara Iklanin Jual Motor Curian di Facebook

Setelah kejadian kehilangan motor, kedua korban dibantu teman-temannya mencari cari info keberadaan motor tersebut melalui media sosial untuk melacak motor mereka yang hilang dicuri pelaku melalui iklan di grup Facebook.

Pelaku beserta barang bukti ke kepolisian setempat, dalam insiden ini ke Polsek Pancoran Mas atau Polres Metro Depok, agar dapat diproses secara hukum sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Depok, Jawa Barat, EDITOR.ID – Dua pencuri motor berhasil ditangkap gara-gara ia mengiklankan sepeda motor curian di Facebook. Korban yang menyamar sebagai pembeli berhasil memancing kedua pelaku keluar. Nah saat bertemu, kedua pencuri ditangkap beramai-ramai.

Aksi pencurian terjadi di Jl. H. Dul RT 07/05, Bojong Pondok Terong, Cipayung, Depok pada Sabtu, 10 Januari 2026. Maling mengembat dua unit motor, satu unit Honda Genio dan satu unit Honda Beat Street.

Kemudian kedua korban dibantu teman-temannya mencari cari info keberadaan motor tersebut melalui media sosial. Biasanya pencuri motor akan mengiklankan hasil curian motornya di Marketplace Facebook. Ternyata benar pelaku curanmor memajang motor hasil curiannya di iklan Marketplace Facebook.

Korban pencurian kemudian melacak motor mereka yang hilang dicuri pelaku. Melalui iklan di grup Facebook, pencuri dan motor milik korban terpajang. Disanalah pelaku berhasil diringkus. Lantas bagaimana cara meringkus pencuri motor.

Untuk memancing pencuri mau bertemu, korban menggunakan trik dan strategi. Korban berpura-pura menjadi pembeli dan ingin ketemu untuk membayar motor. Keduanya pun sama-sama berjanji ketemuan. Rupanya upaya korban berhasil akan bertemu langsung dan sepakat (COD) dengan penjual (pelaku).

Rupanya si pelaku pencuri motor sudah membuat iklan di grub facebook yang sama, sehingga pada akhirnya korban melakukan penawaran dan membuat perjanjian untuk ketemu melihat motor yang dimaksud.

Pada Kamis malam, 15 Januari 2026. Pelaku pertama diamankan sekitar pukul 21.00 WIB diamankan oleh korban dan teman²nya di Jalan Pala Bali samping bidan triavina Kelurahan Bojong Pondok Terong, Cipayung Depok. Kamis(15/1/2026).

Selanjutnya korban dan teman-temannya telusuri lagi dari pelaku pertama keberadaan pelaku ke 2, dan segera bergegas disamperin di lokasi keberadaan pelaku ke 2 di wilayah Pabuaran, Bojonggede, Kamis (15/1/2026) sekitar jam 22.30 WIB, setelah hasil pengembangan dari pelaku pertama.

Pelaku, ditangkap beserta barang bukti berupa dua unit motor, satu unit Honda Genio dan satu unit Honda Beat Street.

Di lokasi kedua pelaku mengakui kalau pelaku mencuri kedua motor korban. Kedua pelaku mengakui telah mencuri kedua motor milik korban.

Dan korban menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti ke kepolisian setempat, dalam insiden ini ke Polsek Pancoran Mas atau Polres Metro Depok, agar dapat diproses secara hukum sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Metode penangkapan ini sering kali berhasil karena pelaku tanpa sadar menjual barang curiannya langsung ke atau melalui korban atau pihak berwenang yang menyamar.

Kejadian semacam ini sering terjadi. Untuk melaporkan kejahatan serupa atau jika Anda menemukan barang curian yang diiklankan secara daring, Anda dapat menghubungi pihak berwenang setempat, seperti Polri. Jika Anda menemukan barang Anda dicuri, Anda harus segera mengajukan laporan polisi resmi.***

Leave a Reply