Dr Imam Hidayat, Masuk Bursa Kandidat Calon Ketum Peradi 2025-2030

Imam Hidayat, advokat kelahiran Malang, Jawa Timur, 1 Januari 1969 ini adalah alumni Sarjana Hukum dari Universitas Negeri Jember. Lulus Sarjana Hukum tahun 1993. Setelah lulus Sarjana Hukum, Imam bercita-cita menjadi seorang advokat. Ia kemudian mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Sekretaris Jenderal Peradi Dr Imam Hidayat SH MH

Jakarta, EDITOR.ID,- Salah satu pengacara senior Dr Imam Hidayat masuk dalam bursa kandidat Calon Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) masa bhakti 2025-2030. Sejumlah daerah dikabarkan bakal memberikan dukungan kepada pemilik Kantor Law Firm, Hidayat & Co ini.

Menanggapi kabar dirinya masuk dalam bursa Calon Ketua Peradi RBA, Imam Hidayat mengungkapkan bahwa dirinya menyerahkan amanah dan kepercayaan itu kepada pemilik suara.

“Saya berterima kasih jika memang masuk menjadi salah satu kandidat, tapi semua saya serahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepercayaan dari teman-teman pemilik suara,” ujar Imam Hidayat.

Masuknya nama Imam Hidayat sebagai Caketum Peradi tak diragukan lagi. Pasalnya pengalaman panjang Imam Hidayat bersama Peradi membuat ia sangat memahami postur dan dapur dari organisasi profesi ini. Imam menjabat di Peradi mulai dari Ketua Bidang hingga puncak sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi.

Sosok Imam Hidayat

Imam Hidayat, advokat kelahiran Malang, Jawa Timur, 1 Januari 1969 ini adalah alumni Sarjana Hukum dari Universitas Negeri Jember. Lulus Sarjana Hukum tahun 1993. Setelah lulus Sarjana Hukum, Imam bercita-cita menjadi seorang advokat. Ia kemudian mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Dalam perjalanannya, Imam melanjutkan studi hukumnya di Program Magister Ilmu Hukum (S2) Universitas Widya Gama, Malang. Menimba ilmu bagi Imam adalah kewajiban yang tidak mengenal waktu.

Imam kemudian melanjutkan Program Doktor Hukumnya di Universitas Brawijaya Malang. Dan lulus dengan cum laude, IP 3,98.

Perjalanan karir di profesi Advokat dilakoni Imam mulai dari bawah. Ia banyak membela masyarakat kecil yang mengalami ketidakadilan hukum. Imam bergabung dalam organisasi Advokat saat itu, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Ia dipercaya sebagai Ketua DPC Ikadin Malang 2013-2017.

Perjalanan di organisasi profesi advokat terus menanjak. Imam dipercaya menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jendral Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) 2015-2018.

Kemudian menjabat Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) 2018-2020, dan sekarang sebagai Sekretaris Jendral Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI).

Karir Profesi Advokat

Karir di dunia advokat semakin moncer saat Imam banyak menangani berbagai kasus besar. Ia kemudian mendirikan Kantor Pengacara Imam Hidayat and Associates di Malang. Kemudian kantor pengacarnya berkembang pesat, hingga Imam menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) HIDAYAT & CO Law Firm Malang

Imam pernah menjadi salah satu Delegasi Konferensi Pro Bono Asia VI, Kuala Lumpur, Malaysia 2017.

Kemudian Ketua Tim Bantuan Hukum Masyarakat Penggarap Lahan Kalibakar (Malang), Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia (LBHKI) 2019-sekarang, Ketua Tim Advokasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Pengarah Tim Advokasi Majelis Rakyat Papua (MRP), Ketua Tim Advokasi Tragedi Kajuruhan (TATAK).

Sepak terjangnya di dunia advokat tak diragukan lagi. Kasus besar yang pernah ditangani Imam adalah membela keluarga korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 suporter Arema. Kasus ini diduga melibatkan banyak orang besar.

Menulis Buku Soal Advokat

Di samping aktif dalam organisasi ia juga menyempatkan diri sebagai narasumber dalam berbagai seminar hukum tingkat regional dan nasional, serta menulis karya ilmiah (jurnal) pada media nasional dan internasional (Scorpus).

Imam dikenal sebagai penulis buku “Bunga Rampai: Singe Bar Standar Profesi Advokat yang Tunggal” . Buku ini membedah tinjauan kritis menyikapi pertentangan yang terus berujung pada konflik kepentingan dan ketidakpastian hukum dalam tubuh organisasi advokat antara single bar dan multi bar sehingga berimplikasi pada kredibilitas marwah advokat sebagai profesi officium nobile.

Imam berpendapat dengan segala kelemahannya baik single bar maupun multi bar sudah tidak relevan lagi untuk di terapkan di Indonesia. Oleh sebab itu, melalui buku ini, Imam memberikan gagasan yang ideal untuk diterapkan dalam keorganisasian advokat di Indonesia.

Ia memiliki ide besar dengan konsep Federasi Bar untuk menjembatani pertentangan tersebut dengan mengadopsi sisi baik dari single bar dan multi bar.

Pelaksanaan federasi bar ini akan diwujudkan melalui Dewan Advokat Indonesia sebagai auxilliary state organ yang bertujuan untuk memberikan satu regulasi dan standarisasi bagi organisasi-organisasi advokat baik yang sudah ada maupun yang akan ada.

Sebelumnya Imam juga menulis Buku “Pemeriksaan Persiapan Pembaharuan Sistem Hukum Acara Perdata”. Hingga saat ini masih aktif sebagai dosen tamu pada beberapa universitas negeri maupun swasta. (*)

Leave a Reply