Jakarta, EDITOR.ID,- Gelar doktor dan disertasi Roy Suryo dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tengah dipersoalkan dan dilaporkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) atas dugaan plagiarisme alias njiplak. Gelar doktor Roy Suryo terancam dicabut oleh kampus UNJ jika tuduhan itu ternyata terbukti.
Pelapor mengklaim memiliki bukti tingkat kemiripan dalam sejumlah bab berada pada kisaran 48 hingga 90 persen pada karya ilmiah tersebut. Sementara Roy Suryo membantah tuduhan tersebut dan memastikan seluruh proses akademiknya sah.
Pelapor Klaim Temukan Kemiripan 90 Persen dengan Karya Orang lain
Ketua Harian YouTuber Nusantara (YTN) Taufik Bilfaqih melaporkan dugaan plagiarisme pada disertasi penggiat medsos Roy Suryo ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Taufik bersama kuasa hukumnya pada Senin (20/7/2026) mendatangi kantor Kemendiktisaintek untuk menyampaikan bukti-bukti terkait laporan tersebut.
“Kami menemukan per bab itu, itu kan bisa kita lihat lewat teknologi sekarang ya, baik AI, termasuk juga ada Turnitin yang kemudian menjadi aplikasi wajib untuk bisa menentukan dan mendapatkan bahwa ini plagiat atau tidak,” ucap Taufik kepada wartawan, Senin.
Taufik menyampaikan semua bukti-bukti dugaan plagiarisme ini telah diserahkan kepada pihak Kemendiktisaintek. Ia menyebut setiap bab dalam disertasi Roy Suryo memiliki tingkat kemiripan yang tinggi.
“Setiap bab itu ada yang 48%, ada yang 61%, ada yang 89%, ada yang bahkan 90%. Nah, semua sudah kita akumulasikan. Laporan-laporan ini sudah kita siapkan dan tadi sudah kita serahkan ke pihak Dikti,” jelasnya.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan Roy Suryo melakukan pelanggaran akademik, maka gelar doktornya bisa saja dicabut. Tak hanya itu, tindakan Roy Suryo juga disebutnya masuk dalam unsur pidana.
“Nah, apakah ini cuma sekadar konsekuensi hukumnya ketika dilaporkan maka dicabut dia punya gelar doktor? Tidak hanya itu, karena ini juga ada unsur pidananya gitu kan,” tuturnya.
Plagiat Langgar KUHP dan Undang-Undang
Sementara itu, Suhadi, kuasa hukum Taufik, menjelaskan sesuatu yang disebut plagiat adalah tindakan mengambil atau menjiplak karya seseorang namun mengakui seolah-olah sebagai karya sendiri.
Tindakan plagiat tentunya melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Hak Cipta, dan UU Pendidikan Tinggi.
“Yang kita lihat dalam tiga undang-undang ini yang paling membahayakan Undang-Undang Dikti, karena gelar itu bisa dicabut kalau berkaitan memang terbukti plagiat itu terjadi,” sambungnya.
Ia menyampaikan penggunaan karya seseorang dalam jumlah banyak juga merupakan tindakan plagiarisme, apalagi jika karya yang dijiplak belum mendapatkan persetujuan.
“Hak Cipta itu juga nggak boleh karena itu kan melanggar punya hak orang. Harusnya kan minta izin dulu dong kalau memang ada hal-hal yang seperti itu. Kalau itu tidak dilakukan dan kalaupun itu ada, kalau jumlahnya besar itu nggak bisa. Itu tetap dianggap sebagai kategori plagiat,” tuturnya.
Roy Suryo sebelumnya menyatakan gelar doktor yang diperolehnya dari Universitas Negeri Jakarta sah. Dia juga memperlihatkan ijazah serta IPK 3,86 dan menyatakan akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tuduhan terhadap disertasinya.
Roy Suryo Membantah dan Akan Laporkan Balik
Roy Suryo membantah keras tuduhan penggunaan ijazah doktor palsu dengan menunjukkan langsung dokumen kelulusan asli jenjang S1, S2, dan S3 miliknya. Roy menegaskan seluruh dokumen kelulusannya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sepenuhnya sah dan resmi.
Terkait gelar doktor dari UNJ, Roy menjelaskan riwayat studinya yang dimulai sejak 2016, sempat cuti untuk urusan parpol, kembali aktif pada 2020, hingga lulus pada 2024 dengan IPK 3,86 (sangat memuaskan).
Ia telah melewati seluruh tahapan akademik termasuk ujian terbuka pada 23 Januari 2026 dan prosesi wisuda di SICC pada Maret 2024.
Pihak kampus menyatakan kelulusannya sah, didukung oleh konsultasi bersama sejumlah guru besar dan Wakil Rektor UGM Prof. Ari Saptono.
Roy mengklarifikasi bahwa fisik dokumen asli cetakan 2024 baru ia ambil sekarang karena sebelumnya menganggap Surat Tanda Lulus sudah cukup.
Karena fitnah ini terlanjur viral, Roy Suryo didampingi rekannya, Ubaidah Badrun, menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap Taufik Bill Faqih dan Richard Hutajulu atas dugaan pencemaran nama baik. ***












