Diperiksa KPK Soal Aliran Dana Eks Bupati Kukar, Ketum PP Japto: Anda dari Media Apa?

Terima Aliran Uang untuk Amankan Perusahaan Batu Bara

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Japto diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

KPK menduga Japto menerima aliran uang atas hasil pertambangan dari PT Alamjaya Barapratama (AB). Penerimaan uang itu diduga berkaitan dengan pengamanan operasional perusahaan batu bara tersebut.

Hal itu ditelisik tim penyidik KPK saat memeriksa Japto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3).

“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Japto: Tanya ke KPK, Anda dari Media Apa?

Sementara itu terkait kasus yang diperiksa, Japto meminta para jurnalis menanyakan langsung kepada penyidik terkait materi pemeriksaannya.

“Tanya penyidik dong. Kok, tanya sama saya?” ujar Japto kepada wartawan saat keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Saat kembali dimintai keterangan, Japto menegaskan agar wartawan tidak menanyakan materi pemeriksaan kepadanya. “Jangan tanya sama saya dong,” ujarnya.

Ketika para jurnalis tetap melontarkan pertanyaan, Japto justru balik bertanya kepada mereka mengenai asal media. “Anda dari mana? Dari media apa?” katanya.

Ia kemudian kembali memastikan jenis media yang meliputnya. “Bukan yang tukang ayak-ayak, goreng-goreng kan?” ujarnya.

Japto juga menyinggung maraknya pemberitaan yang menurutnya cenderung dilebih-lebihkan. “Sekarang kan banyak yang goreng-goreng. Berita apa pun ditulis,” katanya.

Japto memilih irit bicara. Ia menyatakan, kehadirannya ke KPK untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai saksi.

“Saya datang untuk memenuhi tanggungjawab hukum saya,” ucap Japto.

Japto enggan merespons pernyataan awak media soal materi pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap dirinya.

Termasuk sejumlah mobil mewah yang telah disita KPK dari kediaman pribadinya beberapa waktu lalu. “Jangan tanya sama saya dong,” tegasnya.

Pemeriksaan terhadap Japto dilakukan untuk menyelesaikan berkas perkara tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Japto menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 4,5 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.24 WIB.

Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus penerimaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

Sebelumnya, KPK pada 28 September 2017 menetapkan Rita Widyasari bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam proses penyidikan, KPK pada 6 Juni 2024 menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

KPK juga mengungkap bahwa Rita diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat dari sektor pertambangan batu bara, dengan nilai sekitar 3 hingga 5 dolar AS per metrik ton produksi batu bara.

Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Japto Diduga Terima Aliran Uang untuk Amankan Perusahaan Batu Bara

KPK juga memeriksa Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010-2022, Abdi Khalik Ginting. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

“Menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang, karena ada kegiatan lain yang teragendakan sebelumnya,” tegasnya. ***

Leave a Reply