Diduga Ada Setingan Lelang dan Penyelewengan Dana Lelang Bondo Deso Desa Donorejo

Bondo Deso atau yang bisa juga disebut bondo desa sesuatu hal yang dimiliki oleh desa yang bisa dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, biasanya terdiri atas bidang tanah, dan lainnya.

Dugaan penyelewengan dana hasil lelang Bondo deso terjadi di desa Donorejo kec.Karangtengah kab.Demak, menurut narasumber yang dirahasiakan identitasnya, lelang Bondo deso ini dilakukan setiap tahun, kali ini yang dilelang adalah 2 bidang tanah yang sudah didirikan bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh warga bernama Kemi, yang juga adalah sebagai Bayan perangkat desa Donorejo, dimasa jabatan kepala desa Nur Hasim.

Dugaan lainnya pun ditambahkan oleh narasumber, LPJ yang tidak dicairkan, bidang tanah lapang, dan masalah dana retribusi pajak pengembalian dari pemerintah.

Dugaan penyelewengan tersebut sudah tersiar dan menjadi buah bibir di masyarakat, team akan mencoba untuk meminta klarifikasi semua pihak untuk mencari kebenaran dibalik dugaan penyelewengan tersebut.

Jika sudah terbukti maka team akan pula berkoordinasi dengan team Saber pungli serta aparat kepolisian Polres Demak guna tindaklanjut dari dugaan penyelewengan tersebut.

Setelah diklarifikasi dikantor desa dengan perjuangan yang sedikit rumit dan miss komunikasi, Nurhasim selaku kepala Desa Donorejo didampingi Carik H Ngadenan S.sos , dan Modin Turmudi, menyampaikan, ” bahwasanya untuk lelang tersebut sudah care and carry, artinya jauh-jauh hari sudah diberikan informasi terhadap masyarakat, jadi siapapun masyarakat yang ingin mengikuti lelang tersebut bisa mempersiapkan segala sesuatunya “, ungkap Nurhasim.

Dari penjelasan diatas hampir sama dengan apa yang disampaikan oleh narasumber yang dirahasiakan identitasnya.

Ditambahkan oleh Nurhasim perihal harga lelang dan pemenang ataupun yang membeli tanah bondodeso tersebut , ” bahwasanya nilai tertinggi dan sekaligus terendah nya serta mengikuti aturan sebelumnya adalah seharga dikisaran 7- 10 juta rupiah per Bau( 7000m persegi) dan tiga orang yang memenangkan lelang tersebut yang diantaranya ada nama Sukemi selaku Bayan di desa Donorejo “, tambahnya pula.

” Hasil lelangan tersebut kami simpan dan gunakan untuk PAD (Pendapatan Anggaran Desa) , dan dipergunakan untuk kegiatan desa, terutama ketika pencalonan kepala desa ” Ungkap Carik.

Dirasa jawaban Carik agak menarik, team mencoba mengulang pertanyaan tentang penggunaan hasil dana lelang.

” Maaf mas saya ralat karena grogi dan baru kali ini diwawancarai secara formil oleh wartawan, digunakan untuk kegiatan sertijab pergantian kepala desa “, paparnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: