Dewan Pers Tak Pernah Minta Verifikasi Media jadi Syarat Kerjasama dengan Pemda

EDITOR.ID, Jakarta,- Fungsi lembaga Dewan Pers sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, salah satunya menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan mendata perusahaan pers. Dan bukan lembaga yang mengatur ijin atau melarang perusahaan media bekerjasama dengan lembaga pemerintah daerah maupun pusat.

Sehingga Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam bincang dengan S.S Budi Rahardjo (Ketua Asosiasi Media Digital Indonesia) menegaskan, Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers Sedang Berdialog dengan Ketua Umum Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) SS Budi Rahardjo (ist)

Yang ditegaskan Nuh adalah, media massa harus memiliki seorang penanggung jawab dan alamat jelas serta mempunyai badan hukum.

”Pemimpin Redaksinya adalah orang kompeten. Ia harus sudah terverifikasi menjadi Wartawan Utama,” ujar M Nuh, yang sekali lagi menegaskan tak ingin membatasi sepakterjang jurnalis, apalagi di era medsos sekarang ini.

Niat Dewan Pers justru menjaga kredibilitas media massa. Dan, nilai dari apa yang dimuat oleh jurnalis, adalah bukan hoaks serta tidak terjebak menjadi kepentingan yang tidak benar. Tapi, sejatinya media massa harus memaparkan fakta.

Dalam acara Hari Pers Nasional 2020 di Banjarmasin , M Nuh tak hanya ngobrol soal kompetensi wartawan. Tapi analisis keberlangsung media massa, untuk memberi sumbangsih bagi masyarakat.

Kedua, perlindungan terhadap tugas-tugas jurnalistik. Jurnalis harus aman dan nyaman dalam menjalankan tugas mewujudkan good journalism.

“Perlindungan wartawan mutlak. Kekerasan dan ancaman terhadap wartawan sekecil apapun tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Ketiga, jaminan kesejahteraan. Hal ini harus dibangun. “Dan itu memerlukan ekosistem yang kondusif,” kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, yang mengaku mengapresiasi jika Forum Pimpinan Media Digital Indonesia turut membantu tugas Dewan Pers mengedukasi.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun. (ist)

Hal ini juga ditegaskan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chaeruddin Bangun. Hendry menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah menerbitkan surat edaran meminta verifikasi media oleh Dewan Pers sebagai persyaratan sebuah perusahaan media dengan pemerintah baik pusat maupun daerah.

“Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu (harus terverifikasi). Tidak ada surat itu,” ujar mantan wartawan senior Kompas ini sebagaimana dilansir dari Matranews.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: