Dewan Pers Tak Pernah Minta Verifikasi Media jadi Syarat Kerjasama dengan Pemda

Menurut jurnalis senior ini, tidak masalah adanya kerjasama antara media dengan pemerintah daerah, selama media tersebut merupakan sebuah perusahaan berbadan hukum.

Peraturan Dewan Pers atau PerDP, dimuat dalam sebuah dokumen sudah direvisi untuk melindungi para konstituen Dewan Pers.

Hal senada disampaikan Ketua Satgas Dewan Pers Kamsul Hasan. Ia membantah Dewan Pers mengeluarkan surat edaran yang melarang Pemda bekerja sama dengan media yang belum terverifikasi. ”Ya, kan sudah ditegaskan bahwa surat edaran itu hoaks,” ujar mantan Ketua PWI Jaya ini.

Satgas Dewan Pers Kamsul Hasan (ist)

Dosen yang kerap keliling Indonesia itu kembali menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat edaran yang menyarankan bahwa : Verifikasi Media menjadi syarat kerjasama dengan Pemda.

”Jadi kalau itu ada, sudah dijelaskan, bahwa itu Hoax,” ujar Mantan Ketua PWI Jaya ini.

Lebih lanjut Kamsul menjelaskan bahwa dia memang sering mendapat banyak komplain, keluhan dan pertanyaan soal verifikasi media di pelbagai daerah khususnya media massa lokal.

Dan Kamsul menjelaskan, sesuai pasal 15 ayat 1 Dewan Pers intinya itu sebuah Lembaga Independen. Yang berfungsi untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers di Indonesia.

Dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 15 ayat 2 nya juga disebutkan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi HAM (Hak Asasi Manusia), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM itu.

“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” papar Kamsul.

Jadi tugas Dewan Pers jangan diposisikan menjadi lembaga yang menerbitkan perijinan, Dewan Pers hanya memfasilitasi dan mendata media.

“Dewan Pers tidak dalam posisi sebagai regulator tapi Dewan Etik, jadi bukan membuat aturan ini dan itu, yang justru membuat insan media menjadi tak bisa hidup secara profesional,” katanya.

”Dewan Pers itu urusannya kode etik, menjaga marwah Pers. Bukan mengebiri pers, tapi menjaga kode etik dan memfasilitasi,” ujar Kamsul, jurnalis senior yang kerap mengunggah pemikirannya di medsos FB, dan kerap menjadi acuan sehingga ia kerap menjadi nara sumber keliling Indonesia.

Kamsul menegaskan, kuncinya adalah pers itu harus badan hukum Indonesia. Diperkuat putusan MK atas uji materi perusahaan pers badan usaha.

Kamsul juga menegaskan bila memenuhi syarat UU, meski tidak terverifikasi administrasi atau faktual tetap produk jurnalistik.

Masih kata Kamsul, tugas Dewan Pers sesuai Pasal 15 adalah melakukan pendataan. ”Hanya mendata, bukan verifikasi,” ujar pria yang selalu bersemangat jika berbicara UU Pers dan tupoksinya menjaga kemerdekaan pers dengan memfasilitasi pembuatan berbagai peraturan, termasuk pedoman.

Penguji Kompetensi Wartawan PWI Pusat ini memaparkan, bahwa baik penyiaran maupun pers secara umum wajib menegakkan supremasi hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: