Dewan Pengawas KPK Minta Status Kasus Formula E Secepatnya Diputuskan oleh Firli Bahuri

Dewas KPK dan Formula E

Dewan Pengawas KPK Minta Status Kasus Formula E Secepatnya Diputuskan oleh Firli Bahuri

Mengenai laporan terhadap Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro, Tumpak membenarkan adanya laporan dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat. Laporan tersebut, kata dia, terkait dugaan pelanggaran prosedur dari keduanya.

“Kami tegaskan terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim,” kata eks pimpinan KPK tersebut.

“Melalui Rapat Koordinasi dan Pengawasan Triwulan IV 2022 antara Dewas dan pimpinan pada 17 Januari, telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan pimpinan KPK,” kata Tumpak pada Kamis 16 Februari 2023.

Tumpak mengatakan adanya kesepakatan tersebut menegaskan bilamana sudah ditemukan barang bukti yang cukup, maka kasus Formula E harus naik ke tahap penyidikan. Ia menambahkan hal itu juga berlaku sebaliknya.

“Hal ini mengacu pada kewenangan penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasali 1 angka (5) KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Tumpak mengatakan perbedaan pendapat saat ekspose merupakan hal wajar. Oleh karena itu, ia menyebut Dewas tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut.

“Perbedaan pendapat itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya,” ujar dia.

Pengunduran diri Direktur Penuntutan  KPK

Masih terkait kasus Formula E, sebelumnya anggota Komisi Hukum DPR Benny K. Harman sempat bertanya kepada Ketua KPK Firli Bahuri soal kebenaran mundurnya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto di tengah pengusutan kasus Formula E.

“Ada isu beredar tentang Direktur Penuntutan KPK dikabarkan mintapengunduran diri atau resign? Apakah betul?  Apakah sebabnya soal perbedaan pandangan dan sikap soal rencana mentersangkakan “seseorang”,” tanya Benny.

Anggota DPR dari Partai Demokrat itu menjelaskan bukti-bukti maupun persyaratan hukum untuk seseorang bila di tersangkan, menurutnya kabarnya belumlah cukup.

Oleh sebab itu, Benny meminta penjelasan dari Firli Bahuri agar menjelaskan duduk perkara ini secara terang benderang.

“Supaya tidak ada spekulasi di tengah masyarakat. Saya mohon jawaban dari pimpinan KPK,” tandas Benny.

Menjawab itu, Firli menegaskan bahwa KPK tetap bekerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan hukum yang berlaku. Dia mengatakan KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali ada bukti permulaan yang cukup.

“Jadi kami pastikan, tidak ada seorang pun yang menjadi tersangka tanpa bukti yang cukup,” imbuh Firli Bahuri.

Direktur Penuntutan di KPK, Fitroh mengajukan pengunduran dirinya sejak November tahun lalu.

Dari kabar yang beredar, Fitroh memilih kembali ke Kejaksaan Agung karena enggan mengikuti skenario pimpinan KPK dalam pengusutan kasus Formula E.

Belum genap 5 tahun menjabat Direktur Penuntutan di KPK, Fitroh mundur, ketika dikonfirmasi, Fitroh lebih memilih enggan menjelaskan alasan dirinya memilih kembali ke Kejaksaan Agung.

Dan pimpinan KPK menyetujui pengunduran diri Fitroh itu.

Kriminalisasi Anies Baswedan

Adanya dugaan upaya mengkriminalisasi Anies Baswedan, Forum Advokat Indonesia meminta Dewas KPK Periksa Firli Bahuri dalam kasus dugaan upaya kriminalisasi terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Firli disebut  sudah menyimpang dan jauh dari penegakan hukum. Hal itu seperti diucapkan oleh perwakilan forum advokat, Mahmud, dengan menyampaikan bahwa, “Institusi di KPK saat ini akan kehilangan kepercayaan masyarakat,”  ujar Mahmud

Mahmud  meminta Dewas KPK untuk memiliki sikap tegas  terhadap perkataan Firli Bahuri.

“Perlu ditindaklanjuti oleh Dewas KPK RI secepat mungkin,  agar KPK sebagai institusi tidak kehilangan kepercayaan masyarakat. Kami meminta Dewas KPK untuk bersikap tegas,” tambah Mahmud pada , 3 Oktober tahun  kemarin.

“Dewas KPK harus transparan mengusut Firli Bahuri,” lanjut Mahmud.

Hal tersebut yang menurut Mahmud menimbulkan amarah masyarakat dan perlu untuk disampaikan kepada publik.

“Seharusnya Firli sudah dipecat dari KPK jika memang kabar tersebut benar. Sebab, pensiunan Polri itu tidak menjunjung tinggi netralitas sebagai pimpinan KPK.  Sehingga KPK bisa kembali menjadi institusi yang independen sebagai garda terdepan melawan korupsi, bukan menjadi pesanan atas kekuasaan,” sambung Mahmud.

Mahmud mengatakan bahwa sikap Firli dinilai tidak profesional dalam bekerja.  Ketua KPK itu hanya memanfaatkan jabatan untuk mengintimidasi pihak lain.

“Sikap Ketua KPK Firli Bahuri kami nilai cenderung tidak profesional karena memanfaatkan jabatannya untuk mengkriminalisasi pihak lain,” jelas Mahmud

Mahmud melanjutkan pernyataannya, “Jika benar Firli memaksakan Anies sebagai tersangka,  itu berarti penyalahgunaan dari lima asas yang wajib dilaksakan KPK. Kelima asas tersebut adalah kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, serta asas proporsionalitas dan bertanggung jawab kepada publik,” beber Mahmud.

Mahmud kemudian mengeluarkan pasal yang disangkakan kepada Ketua KPK,  “Disebut juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”  tandas Mahmud.***

Leave a Reply