Detik-Detik Dukun Cabul Sakti di Buleleng Tiduri Gadis 18 Tahun, Korban Hanya Pasrah Diancam

Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak empat kali di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda masih dalam bulan Desember 2022.

Ilustrasi Pencabulan

Korban dijemput pelaku dan diajak ke kamar indekos milik kakak korban di Jalan Pulau Timor, Gang Beo, Kelurahan Banyuning, Buleleng. Kamar indekos dalam keadaan kosong karena kakak korban belum pulang dari sekolah.

“Saat itulah terduga pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” bebernya.

Pada Selasa 2 Mei 2023 pukul 10.30 Wita, pelaku kembali minta izin kepada pihak panti untuk mengajak korban keluar dengan alasan menjenguk keluarganya yang sakit di RSUD Buleleng.

Setelah dari rumah sakit, korban diajak pelaku kembali ke indekos yang ditempati kakaknya.

Di tempat tersebut, korban kembali disetubuhi pelaku sebanyak satu kali. Korban sempat menolak setiap diajak melakukan wikwik. Namun, pelaku selalu mengeluarkan kalimat ancaman.

“Kalau tidak mau keluarga kamu akan hancur,” kata Ipda Ketut Yulio Saputra menirukan kesaksian saksi korban.

Korban yang merasa ketakutan akhirnya tidak berani menolak perbuatan pelaku. Semua peristiwa yang dialami korban, kemudian diceritakannya kepada pihak panti.

Puncaknya dengan di antar pihak panti asuhan, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Buleleng.

Dalam laporannya, korban mengaku dicabuli pelaku berkali-kali pada rentang waktu Desember 2022 – Januari 2023.

Laporan korban diterima langsung Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi. Berdasarkan keterangan saksi korban sekaligus saksi fakta dan hasil visum RSUD Buleleng, polisi memburu dan menangkap tersangka Ketut TA alias Jro. “Tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan berarti,” papar Ipda Ketut Yulio Saputra sebagaiman dilansir dari jpnn.com. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: