Detik-Detik Dukun Cabul Sakti di Buleleng Tiduri Gadis 18 Tahun, Korban Hanya Pasrah Diancam

Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak empat kali di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda masih dalam bulan Desember 2022.

Ilustrasi Pencabulan

Buleleng, Bali, EDITOR.ID, Sungguh bejat moral pria yang mengaku sebagai dukun sakti di desanya atau Banjar Dinas Selonding, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali. Ia tega menggarap seorang gadis yang masih berumur 18 tahun. Padahal umur sang dukun sudah 50 tahun.

Tak butuh waktu lama polisi langsung menangkap pelaku ketika ada laporan pemerkosaan tersebut. Usai tertangkap terungkap fakta baru, dalam menjalankan aksi bejatnya pelaku berinisial Ketut TA alias Jro ternyata mempengaruhi keluarga korban dengan pendekatan seolah ia punya ilmu sakti.

Setelah keluarga korban berinisial Ni Komang MA, terperdaya, dukun berbadan gempal itu berkali-kali menggagahi gadis berusia 18 tahun itu.

“Tersangka biasa melakukan pengobatan nonmedis,” ujar Kanit PPA Polres Buleleng Ipda Ketut Yulio Saputra didampingi Kasihumas AKP Gede Sumarjaya.

Kisah pilu yang dialami korban bermula ketika orang tua Ni Komang MA menduga sang anak mengalami sakit nonmedis. Pasalnya, sejak mencintai seorang laki-laki, sang anak kerap membantah omongan orang tuanya.

Keluarga korban kemudian membawa korban ke rumah pelaku yang mengklaim sebagai dukun sakti bisa menyembuhkan gangguan makluk halus dan non medis.

“Setelah terduga pelaku menangani pengobatan secara nonmedis, terjadi hubungan rasa persaudaran antara pelaku dengan pihak keluarga korban. Pelaku sering berkunjung ke rumah korban yang beralamat di salah satu desa yang ada di Kecamatan Kintamani, Bangli,” ujar Ipda Ketut Yulio.

Tujuan pelaku menemui korban untuk bisa melakukan pengobatan dengan cara menuntun korban melakukan meditasi yang tempatnya tidak jauh dari rumahnya.

Dalam pelaksanaan meditasi tidak boleh orang lain yang ikut menemaninya sesuai dengan ‘petunjuk’ yang diterima pelaku. “Jadi, hanya berdua saja antara pelaku dan korban,” ujar Kanit PPA Polres Buleleng.

Pada pertemuan tersebut sekitar bulan Desember 2022, korban curhat tentang kesehariannya dan juga tentang pacarnya.

Saat sedang melaksanakan meditasi, pelaku mendadak memegang vagina korban dengan dalih untuk pengobatan.

Puncaknya, pelaku menyetubuhi korban untuk kali pertama.

Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak empat kali di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda masih dalam bulan Desember 2022.

Untuk memudahkan pelaku menemui Ni Komang MA, korban kemudian ditempatkan di salah satu panti asuhan yang ada di wilayah Buleleng. Atas sepengetahuan pihak yayasan panti, pelaku mengaku ayah angkat dari korban.

Pelaku sering menjemput korban yang didahului dengan permintaan izin dari panti dengan berbagai alasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: