Jakarta, EDITOR.ID,- Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi merupakan alumni kampus UGM tahun 1985. Ijazah dan skripsi mantan Gubernur DKI Jakarta itu asli dan tercatat datanya di UGM,
Hal ini ditegaskan Dekan Fakultan Kehutanan UGM Sigit Sunarta melansir dari laman resmi UGM. Sigit Sunarta pastikan Jokowi adalah lulusan UGM untuk menjawab pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi.
Sigit memastikan setelah dicocokkan dengan data di Fakultas Kehutanan ijazah Jokowi asli. Pihaknya juga telah melihat format ijazah yang diterima Jokowi dengan data mahasiswa Fakultas Kehutanan lain yang lulus di tahun yang bersamaan.
“Perlu diketahui, ijazah dan skripsi dari Joko Widodo adalah asli. Ia pernah kuliah di sini, teman satu angkatan beliau mengenal baik beliau, beliau aktif di kegiatan mahasiswa (Silvagama), beliau tercatat menempuh banyak mata kuliah, mengerjakan skripsi, sehingga ijazahnya pun dikeluarkan oleh UGM adalah asli,” ujar Sigit dilansir dari laman resmi UGM.
Menurut Sigit format untuk Fakultas Kehutanan di tahun lulusan 1985 ditulis dengan tangan halus.
Tak hanya ijazah pihaknya juga memiliki dokumen pendaftaran, slip pembayaran hingga nilai mahasiswa setiap angkatan.
“Semua terdokumentasi dengan baik di Fakultas Kehutanan. Sehingga untuk hal-hal seperti ini kalau ingin membuktikan keaslian itu sangat mudah karena kita akan membuka dokumen yang ada kemudian dicocokkan yang ada di masyarakat,” ujar Sigit sebagaimana dilansir di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (11/10/2022) silam.
Sigit memastikan pihaknya telah meneliti keaslian ijazah Jokowi yang digugat dengan dokumen milik Fakultas Kehutanan.
Hasilnya ijazah Jokowi dengan seluruh mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM lulusan November 1985, sama persis dengan format ijazah tulisan tangan halus.
“Kami klarifikasi tuduhan ijazah alumni tidak asli itu tidak benar,” ujar Sigit.
Lebih lanjut Sigit menyatakan UGM tidak mengambil langkah hukum terkait gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Kuasa Hukum Jokowi Tantang Penuduh Buktikan!
Terbaru, Tim Kuasa Hukum Jokowi menantang pihak-pihak yang menyebarkan berita terkait ijazah palsu Jokowi untuk membuktikan pernyataannya.
Pasalnya, berita itu bohong (hoaks) dan ijazah universitas eks Gubernur DKI Jakarta tersebut ada dan asli.
Namun, berdasarkan asas hukum, beban pembuktian ada pada yang menampilkan maupun menggugat.
“Kami sampaikan dengan tegas tuduhan-tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan itu sangat menyesatkan. Ayo kita putar, kembali kepada asas-asas hukum itu bahwa siapapun yang mendalilkan, siapapun yang menuduh, dialah yang membuktikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Mahfud MD: UGM Perlu Jelaskan Telah Keluarkan Ijazah
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai UGM tidak perlu ikut campur lebih jauh menanggapi kasus ijazah palsu Jokowi.
Pasalnya, UGM adalah instansi yang berwenang mengeluarkan ijazah atas lulusannya, bukan yang memalsukan ijazah.
Hal ini dikatakan Mahfud saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary di siniar Terus Terang pada kanal YouTube Mahfud MD Official.
“Gini, seharusnya UGM tidak perlu terlibat di urusan itu. Tapi nanti kita bisa bahas. Karena UGM itu yang mengeluarkan ijazah, bukan yang memalsu ijazah,” kata Mahfud dalam siniar, dikutip Rabu (16/4/2025).
Menurut Mahfud, UGM hanya perlu memberikan keterangan dan klarifikasi bahwa pihaknya sudah mengeluarkan ijazah untuk Joko Widodo di tahun kelulusannya.
Selanjutnya, terkait keberadaan ijazah tersebut saat ini, harus dijelaskan oleh Jokowi.
“UGM tinggal mengatakan, ‘loh saya sudah mengeluarkan dulu ijazah ini’. (Tinggal Pak Jokowi) menjelaskan kepada publik kenapa kok sampai hilang dan sebagainya. Sebenarnya UGM kan tinggal menyelesaikan, ini saya sudah selesai. Gitu aja. Silakan, kalau tidak percaya kan gitu,” ucap Mahfud.
Lebih lanjut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mewajarkan jika publik kembali mempertanyakan kepastian ijazah Jokowi.
Terlebih, jika itu berkaitan dengan transparansi.
Masyarakat, kata Mahfud, berhak sepenuhnya untuk mengetahui dokumen-dokumen dan meminta dokumen-dokumen itu dibuka kepada publik demi transparansi.
“Ndak salah. Karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kalau tidak mau buka, ada pengadilan yang namanya Komisi Informasi. Itu dia bisa mengadili, semacam peradilan yang keputusannya mengikat. (Kalau keputusannya) harus dibuka. Buka. Siapa? Nanti dibuka aja di KPU,” jelas Mahfud.
Diketahui, isu soal ijazah palsu Jokowi kembali ramai di media sosial. Masalah ijazah palsu ini dibicarakan sejak dua tahun lalu hingga membuatnya tiga kali digugat ke pengadilan. Namun, sepanjang tiga kali itu pula, kasus ini dimenangkan oleh pihak Jokowi. (tim)












