Debt Collector Tusuk Seorang Advokat Saat Ambil Paksa Mobil, Ngaku dari Leasing Resmi Mandiri Tunas Finance

Korbannya ‎berbadan tambun diketahui seorang advokat bernama Bastian Sori, SH, adalah salah satu pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten. Pihak kepolisian dilaporkan telah berhasil menangkap pelaku penusukan tersebut, oleh tim gabungan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, setelah sebelumnya sempat melarikan diri pasca kejadian.

Debt Collector Tusuk Seorang Advokat Saat Ambil Paksa Mobil, Ngaku dari Leasing Resmi Mandiri Tunas Finance

Tangerang Selatan, Banten, EDITOR.ID – Percobaan pembunuhan dalam penarikan paksa kendaraan oleh oknum yang mengaku debt collector Mandiri Tunas Finance (MTF) berujung penusukan setelah korban menolak karena prosedur dianggap tidak sah.

Insiden terjadi pada Senin (23/2/2026) di kediaman korban di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, yang masuk wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

‎Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat tiga orang pelaku mendatangi rumah korban dan mencoba menarik paksa mobil milik korban.

‎Perdebatan pun tak terhindarkan hingga salah satu pelaku melakukan penusukan terhadap korban. Setelah itu, ketiga pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

‎Saat itu juga korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tusukan.

Polisi dari Polres Tangerang Selatan setelah menerima laporan, langsung mendatangi lokasi, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Pihak kepolisian Tangsel memastikan kasus ini diselidiki dan akan menindak tegas pelakunya.

Korbannya ‎berbadan tambun diketahui seorang advokat bernama Bastian Sori, SH, adalah salah satu pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten.

Pihak organisasi KAI Provinsi Banten mengecam keras tindakan kekerasan termasuk kategori melakukan percobaan pembunuhan.

Ketua DPD KAI Banten, Adhadi Romli, SH, MH, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum penuh serta memberikan advokasi terhadap rekannya.

1. Pelaku tertangkap di Semarang, Jawa Tengah.

Pihak kepolisian dilaporkan telah berhasil menangkap pelaku penusukan tersebut, oleh tim gabungan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, setelah sebelumnya sempat melarikan diri pasca kejadian.

Saat ini pelaku sedang dalam proses dibawa kembali ke wilayah hukum Polres Tangerang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak lain dan motif utama di balik aksi brutal tersebut.

2. Pernyataan Terkait Mandiri Tunas Finance (MTF)

Para pelaku saat kejadian mengaku sebagai perwakilan dari Mandiri Tunas Finance untuk menarik mobil korban.

Hingga saat ini, belum ada rilis pers resmi atau pernyataan publik yang dikeluarkan secara khusus oleh manajemen Mandiri Tunas Finance terkait kasus Bastian Sori ini melalui kanal berita utama.

Di hari yang sama dengan kejadian, muncul pemberitaan mengenai dugaan penarikan paksa unit lain oleh MTF di wilayah berbeda (Kalimantan Barat) yang dituding melanggar putusan MK, namun belum ada klarifikasi apakah tim debt collector di Karawaci memiliki surat tugas resmi dari perusahaan atau merupakan pihak ketiga mandiri.

3. Kondisi Korban dan TKP

Korban mengalami luka serius pada bagian perut akibat senjata tajam dan masih menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit terdekat.

Berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan fidusia harus melalui penetapan pengadilan negeri, kecuali debitur mengakui wanprestasi dan sukarela menyerahkannya.

Eksekusi paksa tanpa dokumen lengkap (sertifikat fidusia, surat kuasa, kartu profesi) adalah ilegal.

Kasus penusukan Bastian Sori, SH (pengurus KAI Banten) pada 23 Feb 2026 di Karawaci oleh debt collector kini menjadi perhatian, di mana para pelaku kabur setelah penarikan paksa.

Prosedur sah dan penanganan kasus:

A. Prosedur Penarikan Kendaraan yang Sah (Pasca Putusan MK)

Wajib Memiliki Sertifikat Fidusia. Leasing tidak bisa menarik kendaraan tanpa sertifikat fidusia yang terdaftar.

Debt collector tidak boleh memaksa. Eksekusi harus melalui putusan/penetapan Pengadilan Negeri.

Penarikan tanpa pengadilan hanya sah jika debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan kendaraan secara sukarela.

Debt collector wajib membawa sertifikat Jaminan Fidusia.

Surat Tugas/Kuasa dari perusahaan pembiayaan.

Sertifikat Profesi dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
Identitas diri.

Tindakan memaksa, merampas, atau mengancam adalah tindak pidana (Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan).

B. Kasus Bastian Sori, SH (DPD KAI Banten)

Senin, 23 Februari 2026, di Perumahan Palem Semi, Karawaci (Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan).

Bastian Sori, SH (Pengurus KAI Banten) menjadi korban penusukan saat mempertahankan kendaraannya dari 3 orang debt collector yang memaksa masuk dan menarik kendaraan secara sepihak tanpa prosedur sah.

Debt collector melarikan diri setelah melakukan penusukan.

C. Tindak Lanjut DPD KAI Banten

Sebagai korban adalah pengurus KAI Banten, DPD KAI Banten dipastikan akan melakukan pendampingan hukum maksimal untuk memastikan pelaku penusukan dan penarikan paksa tertangkap dan diproses pidana.

Kasus ini menonjolkan perlawanan terhadap penarikan paksa illegal, sejalan dengan putusan MK.

Korban (nasabah) berhak menolak penarikan jika debt collector tidak menunjukkan dokumen di atas, dan berhak melaporkan ke polisi atas dugaan perampasan. (*)

Leave a Reply