Rumah Ahmad Ali yang digeledah berada di Kompleks Perumahan Taman Kebon Jeruk Intercon, Jalan Taman Kebon Jeruk Utama, Blok H2 nomor 1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari penggeledahan yang berlangsung sejak pagi itu, penyidik menyita dokumen, tas, jam tangan, hingga uang dalam mata uang rupiah dan valas.
Namun, Tessa belum menjelaskan apa kaitan Japto dengan kasus Rita. Dia juga belum mengungkap apakah barang-barang yang disita itu milik Japto atau milik orang lain.
Duduk Perkara Korupsi Rita Widyasari yang Menyeret Japto dan Ahmad Ali
Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sejak 2017 menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur atas vonis 10 tahun penjara.
Kasus Rita Widyasari
Rita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara. (tim)












