Jakarta, EDITOR.ID,- Kebaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi atau menghapus hukuman penjara terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, ternyata berbuntut panjang. Tom Lembong masih tidak terima dengan hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya.
Tom Lembong masih ngotot menuntut keadilan meski ia sudah dibebaskan dari hukuman penjara. Terbukti melalui kuasa hukumnya, Tom Lembong kini giliran melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA).
Pelaporan ini buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hakim yang dilaporkan yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, lalu dua Hakim Anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
“Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ kita laporkan semuanya,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Tom divonis 4,5 tahun penjara akhirnya bebas penjara pada Jumat (1/8/2025). Tom bebas karena menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Zaid menuturkan pelaporan ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia. “Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia dapat dirasakan semuanya,” ungkapnya.
Tak hanya melapor ke MA, Zaid juga akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk membuat laporan serupa. Setelah dari KY, dia juga akan ke Ombudsman dan BPKP.
“Kalau untuk audit BPKP, siapa yang dilaporkan ya auditornya khususnya ketua tim audit yang telah membuat audit,” ucapnya.
Tom menghirup udara bebas setelah mendekam di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. Tom ditemani istrinya Franciska Wihardja; pengacaranya Ari Yusuf Amir; mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan; Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid; serta Analis Kebijakan Publik Said Didu.
Pemberian Abolisi Terhadap Pelaku Korupsi Jadi Preseden Buruk
Pengamat hukum sekaligus Dosen pada STIH Jentera Bivitri Susanti, berpendapat pemberian amnesti dan abolisi terhadap para pelaku kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum.
Pasalnya, masyarakat akan berpandangan jika mereka sudah ataupun diduga melakukan tindak pidana maka bisa diampuni karena mempunyai kedekatan dengan penguasa.
“Tapi kenapa TL (Tom Lembong) abolisi karena memang saya melihatnya kasus ini memang politisasi dari awal, kan seharusnya tidak perlu ada penuntutan sementara kalau abolisi itu kan betul-betul dihilangkan semuanya,” kata pengajar yang biasa dipanggil Bibip ini.
Untuk Amnesti, kata Bibip, tindakannya masih ada sehingga yang bersangkutan punya catatan melakukan tindak pidana, seperti kasus korupsi yang terjadi pada perkara Hasto Kristiyanto, namun ia tidak dihukum pidana. Hal ini menurut Bibip bukan pilihan yang bijak memberikan Amnesti dan Abolisi bagi pelaku korupsi.
”Sementara kalau amnesti itu tindakannya masih ada, jadi catatan ia dianggap telah melakukan tindak pidana tetapi diampuni sehingga tidak harus dihukum,” ujarnya.
Bibip menambahkan, konsep pengampunan seperti amnesti, abolisi dan rehabilitasi sudah ada sejak jaman kerajaan, di mana raja mengambil keputusan untuk menyelesaikan permasalahan di bidang hukum.Ketika bukan lagi menganut sistem monarki, hal tersebut tetap diadopsi yang kemudian hak nya diberikan kepada Kepala Negara.
“Kalau pertanyaan nya benar nggak sih secara hukum? Ya benar, karena terserah presiden. Tapi politisnya di situ, ada politisasi luar biasa di kasusnya Tom Lembong, dan ini juga konsisten juga diselesaikannya secara politis, artinya ini enggak bagus di kasusnya Tom Lembong maupun kasus Hasto yang mana tergantung kedekatan-kedekatan, sandera-sandera politik ataupun tawar menawar politik,” pungkasnya.
Abolisi Yang Diberikan Prabowo Hapus Tuntutan Pidana Tom Lembong
Mengutip dari artikel yang dipublikasikan HukumOnline.com, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Wahyu Priyanka berpendapat amnesti dan abolisi merupakan Hak Prerogatif Presiden sebagaimana Pasal 14 UUD 1945 yang menyatakan Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Implikasi adanya abolisi yang diberikan Presiden kepada seseorang, seperti yang diberikan kepada Tom Lembong maka abolisi itu menghapuskan tuntutan pidana atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
“Abolisi dapat diberikan sebelum atau saat proses pengadilan berlangsung atau putusan belum berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Sementara amnesti atau pengampunan diberikan oleh negara kepada sekelompok orang atau individu atas tindak pidana yang telah atau belum dilakukan. Amnesti bertujuan untuk menghapus semua akibat hukum dari suatu tindak pidana, termasuk hukuman, denda, dan catatan kriminal. (*)












