Carivan Asidiq Pimpin PBH Peradi Indramayu

Img 20210126 195548

EDITOR.ID, Indramayu,- Advokat, Carivan Asidiq, S.H., dipastikan memimpin Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Kabupaten Indramayu. Kepastian itu diperoleh setelah Carivan memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Ketua PBH DPC Peradi Indramayu periode 2021-2024, pekan lalu.

Pemilihan BPH Peradi digelar dalam Rapat Pleno dipimpin Ketua DPC Peradi, Wasono, S.H., didampingi Sekretarisnya, Suhendar, S.H., M.H., di Indramayu. Carivan menang, menisihkan kandidat lainnya yakni Ayu Hemas Fitri Aginia, Hero Gunawan, Martono Yoga dan Sahali. “Hasilnya saudara Carivan unggul suara. Ia akan memimpin PBH Peradi Indramayu untuk empat tahun ke depan,” ujar Mahpudin, S.H., M.M., M.Kn., Penasihat DPC Peradi, Selasa, 26 Januari 2021.

Sementara itu, Ketua PBH Peradi Indramayu terpilih, Carivan, menyatakan ia akan membangun komunikasi dengan semua pihak untuk kemajuan organisasi. Dalam waktu dekat, sesuai aturan di Peradi, ia akan kelaksanakan verifikasi OBH (Organisasi Bantuan Hukum) di Kemenkumham. “Intinya kami akan membangun sinergi dengan pengadilan dan instansi hukum lainnya dalam upaya pembelaan kasus pro bono dan pro deo,” ungkap Carivan.

Carivan juga menjelaskan kasus pro bono dan pro deo memiliki perbedaan perlakuan. Pro bono adalah bantuan hukum yang dilakukan untuk pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biay. Biasanya, kata dia, pro bono diberikan oleh pengacara yang langsung menangani perkara yang dihadapi pihak yang tidak mampu tersebut. “Sedangkan pro deo adalah pembebasan biaya perkara di pengadilan yang mana biaya tersebut dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung,” tukas dia menambahkan.

Sekadar informasi Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. (Hendra Sumiarsa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: