Cara Menghitung Tarif Pajak PPh Pasal 29

Setelah melakukan rekonsiliasi fiskal, didapatkan laba kena pajak sebesar Rp1.500.000.000 dan PPh terutangnya Rp375.000.000 (25% x Rp1.500.000.000)

Selama tahun 2014, data kredit pajak dan pajak yang harus dibayar PT MMM dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp15.000.000
  2. PPh Pasal 22 Bendahara sebesar Rp10.000.000
  3. PPh Pasal 23 sebesar Rp18.000.000
  4. PPh Pasal 24 sebesar Rp12.000.000
  5. PPh Pasal 25 sebesar Rp180.000.000

Kredit pajak di atas dijadikan acuan PT MMM dalam mengisi SPT Tahunan PPh Badan. SPT tersebut kemudian disampaikan pada 30 April 2016 serta kekurangan dari pajaknya dibayar pada 25 April 2016.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PPh Pasal 29 adalah sisa dari pembayaran pajak yang masih wajib dibayarkan.

Bagi Wajib Pajak yang mempunyai usaha, seharusnya setiap bulan secara rutin membayar dan juga melaporkan PPh Pasal 25.

Dari PPh Pasal 25 yang disetor itulah yang kemudian pada akhir tahun disebut dengan kredit pajak. Dan kekurangannya disebut dengan PPh Pasal 29.

Yang perlu Anda ketahui pula adalah pegawai ataupun karyawan biasanya tidak harus menghitung PPh Pasal 29. Sebab besar dari pajaknya biasanya konsisten, kecuali apabila Anda memperoleh bonus, gaji, dan sebagainya.

Lalu, timbul pertanyaan bagaimana jika tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya saja dimulai dari 1 Juli hingga 30 Juni tahun depan? Jadi, kekurangan dari wajib pajak wajib dilunasi selambat-lambatnya pada 30 September untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 31 Oktober untuk Wajib Pajak Badan (WPB).

Ketentuan Tarif PPh Pasal 29

Tarif PPh Pasal 29 yang dikenakan kepada Wajib Pajak mengikuti ketentuan sebagai berikut.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT)

PPh Pasal 25 yang dilunasi = 0,75 x jumlah penghasilan/omzet per bulan.

PPh Pasal 29 yang wajib dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi.

2. Wajib Pajak Badan (WPB)

Besarnya tarif pajak penghasilan badan usaha dibedakan menjadi beberapa jenis. Tarif tersebut dikategorikan berdasarkan dengan jumlah pendapatan yang didapatkan badan usaha tersebut pada satu tahun pajak. Jenis tarif pajak penghasilan badan dapat dibedakan sebagai berikut.

  1. Badan Usaha yang mempunyai pendapatan bruto hingga 4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak PPh final, yakni PPh Pasal 4 ayat 2. Perhitungan pajaknya 1% x seluruh pendapatan bruto dari hasil usaha perseroan. Sementara berdasarkan PP 46 Tahun 2013, Wajib Pajak ataupun badan usaha harus menyetorkan Pajak PPh tersebut tiap bulan dan paling lambat pada tanggal 15.
  2. Badan Usaha yang mempunyai pendapatan bruto lebih besar dari 50 miliar per tahun. Besarnya tarif pajak penghasilan (PPh badan) dikenakan tarif pajak tunggal, yaitu 25% x laba bersih sebelum pajak.
  3. Badan Usaha yang mempunyai pendapatan bruto lebih besar dari 4,8 miliar serta kurang dari 50 miliar per tahun. Badan usaha ini dikenakan dua tarif perhitungan pajak: tarif dengan besar 12,5% bagi pajak penghasilan yang memperoleh fasilitas/pendapatan bruto hingga 4,8 miliar dan tarif 25% untuk pajak penghasilan yang tidak memperoleh fasilitas/pendapatan bruto 4,8-50 miliar.
Ilustrasi

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, PPh Pasal 29 wajib disetor dengan memakai SSP, yakni paling lambat sebelum SPT Tahunan dilaporkan pada KPP ataupun pada akhir bulan ke-3 tahun pajak berikutnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: