• Top Stories
  • Berita Pilihan
  • Digital News
  • Lensa Editor
  • Loker
  • Suara Mahasiswa
Jumat, Januari 15, 2021
EDITOR.ID
  • News
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Internasional
  • Bisnis
    • Bursa dan Keuangan
    • Energi dan Mineral
    • Properti
    • Agribisnis
    • Berita Pajak
  • Kabar Istana
  • Gagasan
  • Politik
    • Pilkada 2020
  • Hukum
  • Iptek
    • Suara Mahasiswa
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
  • Gaya Hidup
    • Infotainment dan Gosip Artis
    • Jalan Jalan
    • Cafe & Kuliner
    • Otomotif
  • Sepak Bola
    • Sport Mania
  • Editor TV
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Internasional
  • Bisnis
    • Bursa dan Keuangan
    • Energi dan Mineral
    • Properti
    • Agribisnis
    • Berita Pajak
  • Kabar Istana
  • Gagasan
  • Politik
    • Pilkada 2020
  • Hukum
  • Iptek
    • Suara Mahasiswa
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
  • Gaya Hidup
    • Infotainment dan Gosip Artis
    • Jalan Jalan
    • Cafe & Kuliner
    • Otomotif
  • Sepak Bola
    • Sport Mania
  • Editor TV
No Result
View All Result
EDITOR.ID
No Result
View All Result

Cara Menghitung Tarif Pajak PPh Pasal 29

Secara garis besar, pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 ini berlaku bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki kekurangan pembayaran pajak yang dikategorikan sebagai utang.

by editor
Kamis, 27 Agustus 2020 - 22:59 PM
in Berita Pajak
pajak
94
SHARES
1.3k
VIEWS
BagikanBagikan

EDITOR.ID, Jakarta,- Pajak adalah iuran atau pungutan yang ditetapkan negara sebagai salah satu sumber pendapatannya. Ketetapan tersebut diatur dalam undang-undang yang sifatnya bisa dipaksakan.

Dari sekian banyak pajak yang berlaku di Indonesia, pajak penghasilan (PPh) menjadi salah satu yang akrab dengan masyarakat selain pajak pertambahan nilai (PPN).

Pajak penghasilan (PPh) yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi menjadi beberapa jenis. Salah satunya yang tidak asing adalah PPh Pasal 21, yang punya kaitan dengan penghasilan atau gaji yang didapat.

Di luar itu, ada satu PPh yang tak boleh terlupakan yang ada hubungannya dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), yaitu PPh Pasal 29. Apa itu PPh Pasal 29 dan bagaimana penerapannya?

BeritaMenarik

Jokowi Terbitkan PP, Pengurusan SIM dan SKCK Bisa Jadi Gratis

Menkeu Bicara Penggelapan Pajak di Asian Development Bank

Penjelasan di bawah ini akan membantu Anda untuk memahami lebih jauh mengenai PPh Pasal 29.

Pajak Penghasilan PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 memang kalah populer jika dibandingkan dengan PPh lainnya. Terlebih PPh Pasal 29 masih terdengar asing di telinga banyak orang. PPh Pasal 29 adalah bagian dari rangkaian sejumlah pajak penghasilan yang harus Anda pelajari dan ketahui.

Berbeda dengan PPh yang lain, PPh Pasal 29 hanya dihitung serta dibayar sekali di dalam tahun pajak. Yang artinya akan dilaporkan saat Anda melaporkan SPT Tahunan, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008, PPh Pasal 29 adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang telah tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yakni sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan juga PPh Pasal 25.

PPh Kurang Bayar Harus Sudah Dilunasi Sebelum Dikeluarkannya SPT

Jika terdapat PPh kurang bayar, Wajib Pajak (WP) berkewajiban untuk melunasi kekurangan dari pembayaran pajak yang terutang sebelum dikeluarkannya SPT Pajak Penghasilan. Jika tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan dari pajak tersebut harus sudah dilunasi paling lambat 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April untuk Wajib Pajak Badan (WPB) sesudah tahun pajak berakhir.

PPh Pasal 29 wajib disetor dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), yakni paling lambat sebelum SPT Tahunan dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ataupun pada akhir bulan ke-3 tahun pajak berikutnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sementara bagi Wajib Pajak Badan (WPB), penyetorannya dilakukan paling lambat pada akhir bulan ke-4 tahun pajak berikutnya.

Ilustrasi Perhitungan PPh Pasal 29

Dalam laporan keuangan komersial pada tahun pajak 2015, PT MMM telah menghasilkan laba sebelum pajak sebesar Rp2.000.000.000. Laba tersebut diperoleh dari omzet usaha sebesar Rp55.000.000.000.

Setelah melakukan rekonsiliasi fiskal, didapatkan laba kena pajak sebesar Rp1.500.000.000 dan PPh terutangnya Rp375.000.000 (25% x Rp1.500.000.000)

Selama tahun 2014, data kredit pajak dan pajak yang harus dibayar PT MMM dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp15.000.000
  2. PPh Pasal 22 Bendahara sebesar Rp10.000.000
  3. PPh Pasal 23 sebesar Rp18.000.000
  4. PPh Pasal 24 sebesar Rp12.000.000
  5. PPh Pasal 25 sebesar Rp180.000.000

Kredit pajak di atas dijadikan acuan PT MMM dalam mengisi SPT Tahunan PPh Badan. SPT tersebut kemudian disampaikan pada 30 April 2016 serta kekurangan dari pajaknya dibayar pada 25 April 2016.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PPh Pasal 29 adalah sisa dari pembayaran pajak yang masih wajib dibayarkan.

Bagi Wajib Pajak yang mempunyai usaha, seharusnya setiap bulan secara rutin membayar dan juga melaporkan PPh Pasal 25.

Dari PPh Pasal 25 yang disetor itulah yang kemudian pada akhir tahun disebut dengan kredit pajak. Dan kekurangannya disebut dengan PPh Pasal 29.

Yang perlu Anda ketahui pula adalah pegawai ataupun karyawan biasanya tidak harus menghitung PPh Pasal 29. Sebab besar dari pajaknya biasanya konsisten, kecuali apabila Anda memperoleh bonus, gaji, dan sebagainya.

Lalu, timbul pertanyaan bagaimana jika tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya saja dimulai dari 1 Juli hingga 30 Juni tahun depan? Jadi, kekurangan dari wajib pajak wajib dilunasi selambat-lambatnya pada 30 September untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 31 Oktober untuk Wajib Pajak Badan (WPB).

Ketentuan Tarif PPh Pasal 29

Tarif PPh Pasal 29 yang dikenakan kepada Wajib Pajak mengikuti ketentuan sebagai berikut.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT)

PPh Pasal 25 yang dilunasi = 0,75 x jumlah penghasilan/omzet per bulan.

PPh Pasal 29 yang wajib dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi.

2. Wajib Pajak Badan (WPB)

Besarnya tarif pajak penghasilan badan usaha dibedakan menjadi beberapa jenis. Tarif tersebut dikategorikan berdasarkan dengan jumlah pendapatan yang didapatkan badan usaha tersebut pada satu tahun pajak. Jenis tarif pajak penghasilan badan dapat dibedakan sebagai berikut.

  1. Badan Usaha yang mempunyai pendapatan bruto hingga 4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak PPh final, yakni PPh Pasal 4 ayat 2. Perhitungan pajaknya 1% x seluruh pendapatan bruto dari hasil usaha perseroan. Sementara berdasarkan PP 46 Tahun 2013, Wajib Pajak ataupun badan usaha harus menyetorkan Pajak PPh tersebut tiap bulan dan paling lambat pada tanggal 15.
  2. Badan Usaha yang mempunyai pendapatan bruto lebih besar dari 50 miliar per tahun. Besarnya tarif pajak penghasilan (PPh badan) dikenakan tarif pajak tunggal, yaitu 25% x laba bersih sebelum pajak.
  3. Badan Usaha yang mempunyai pendapatan bruto lebih besar dari 4,8 miliar serta kurang dari 50 miliar per tahun. Badan usaha ini dikenakan dua tarif perhitungan pajak: tarif dengan besar 12,5% bagi pajak penghasilan yang memperoleh fasilitas/pendapatan bruto hingga 4,8 miliar dan tarif 25% untuk pajak penghasilan yang tidak memperoleh fasilitas/pendapatan bruto 4,8-50 miliar.
Ilustrasi

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, PPh Pasal 29 wajib disetor dengan memakai SSP, yakni paling lambat sebelum SPT Tahunan dilaporkan pada KPP ataupun pada akhir bulan ke-3 tahun pajak berikutnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sementara bagi Wajib Pajak Badan, dilaporkan pada akhir bulan ke-4 tahun pajak berikutnya. Kode yang dipakai untuk jenis setoran PPh Pasal 29 bagi Wajib Pajak Badan, yaitu 411126-200.

Sementara kode untuk jenis setoran PPh Pasal 29 bagi wajib pajak orang pribadi ialah 411125-200.

Ilustrasi Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 29

Untuk lebih memudahkan pemahaman, berikut ini akan dijelaskan ilustrasi contoh perhitungan pajak penghasilan pasal 29 untuk wajib pajak pribadi dan badan.

1. Perhitungan PPh Pasal 29 Orang Pribadi

Pak Rudi adalah pengusaha restoran (UMKM) di Bandung yang termasuk ke dalam Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan memakai pencatatan di dalam penghitungan besarnya PPh. Berikut adalah perhitungan pajak tersebut:

Jumlah peredaran usaha/omzet dalam setahun adalah Rp200.000.000

PPh Pasal 25 (WPOPPT) yang telah dilunasi adalah (0,75% x Rp200.000.000) = Rp1.500.000.

Setelah dihitung kembali, pajak yang seharusnya dibayar Pak Rudi yang terutang selama setahun ialah Rp2.000.000

PPh Pasal 29 yang wajib dilunasi Pak Rudi adalah Rp2.000.000 – Rp1.500.000 = Rp500.000

2. Perhitungan PPh Pasal 29 Badan

Koperasi Unit Desa Maju Jaya setelah menghitung jumlah PPh terutang tahun pajak 2011, diketahui PPh terutangnya dalam setahun sebesar Rp12.000.000. Pada 2012, koperasi memperoleh laba yang lebih banyak. Sesudah dihitung kembali, pajak terutang pada 2012 adalah Rp15.000.000.

Angsuran dari PPh Pasal 25 selama tahun 2012 (12 bulan) adalah Rp1.000.000 x 12 = Rp12.000.000 (asumsi pembayaran tahun berjalan).

PPh Pasal 29 tahun 2012 yang wajib dilunasi KUD Maju Jaya adalah: PPh yang terutang – Angsuran PPh Pasal 25 atau Rp15.000.000 – Rp12.000.000 = Rp3.000.000

3. Cermati Lebih Dahulu agar Memudahkan Dalam Perhitungannya

Secara garis besar, pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 ini berlaku bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki kekurangan pembayaran pajak yang dikategorikan sebagai utang.

Wajib Pajak yang dimaksud dalam aturan penerapan PPh Pasal 29 ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT) dan Wajib Pajak Badan (WPB).

Dan perhitungan PPh Pasal 29 yang berlaku atas kedua WP tersebut berbeda satu sama lain. Sebelum memenuhi kewajiban yang telah diatur ketentuannya, ada baiknya Anda mencermati lebih dulu berada di kategori WP manakah Anda agar jelas perhitungan PPh Pasal 29-nya. (sumber : www.cermati.com)

Tags: #bayarpajak#pajak#pajakdaerah#pajakgoogle#pajakindonesia#pph29
Share38Tweet24Share7SendShareSend
Previous Post

Pajak Penghasilan Wajib Pekerja Ketahui

Next Post

Soal Covid, Orang Indonesia Lebih Kuat Dibanding Dunia

BeritaTerkait

pajak
Jawa Timur

Gubernur Jatim Keluarkan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor

Senin, 31 Agustus 2020 - 22:27 PM
0

EDITOR.ID – Surabaya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengeluarkan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama...

Read more
pajak
Berita Pajak

Pajak Penghasilan Wajib Pekerja Ketahui

Kamis, 27 Agustus 2020 - 22:43 PM
0

EDITOR.ID, Jakarta,- Besaran upah yang dikeluarkan tak sama dengan gaji yang diterima pegawai setiap bulan. Selain itu, penghasilan yang didapat...

Read more
pajak
Bisnis

Ini Kata Dosen Unej Soal Nasib Pajak Daerah di Omnibus Law

Jumat, 6 Maret 2020 - 11:31 AM
0

EDITOR.ID, Jakarta,- Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember Adhitya Wardhono mengingatkan bahwa harmonisasi ketentuan tentang pajak daerah berisiko menimbulkan...

Read more
pajak
Bisnis

Google Hindari Pajak Rp 327 Triliun?

Sabtu, 5 Januari 2019 - 06:30 AM
0

Foto: Kantor pusat Google di Manhattan, New York City (REUTERS/Jeenah Moon) EDITOR.ID, Jakarta,- Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) Google...

Read more
Next Post
pajak

Soal Covid, Orang Indonesia Lebih Kuat Dibanding Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • pajak

    Setelah BBM, Ahok Akan Turunkan Harga Elpiji

    145599 shares
    Share 143977 Tweet 676
  • Meluruskan 12Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja

    1242 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Eri-Armuji Janji Akan Selesaikan Masalah Surat Ijo di Surabaya Yang Belum Tuntas

    1186 shares
    Share 474 Tweet 297
  • Jenderal ini Bisa Naik Bintang Dua, Tito Dobrak Tradisi Polri

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Mendadak Menghilang Misterius, Rizieq Dikabarkan Kena COVID-19

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Trending
  • Comments
  • Latest
pajak

Setelah BBM, Ahok Akan Turunkan Harga Elpiji

Rabu, 15 Januari 2020 - 22:08 PM
Omnibus Law

Meluruskan 12Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Senin, 5 Oktober 2020 - 21:20 PM
Img 20201119 131703

Eri-Armuji Janji Akan Selesaikan Masalah Surat Ijo di Surabaya Yang Belum Tuntas

Kamis, 19 November 2020 - 13:29 PM
pajak

Jenderal ini Bisa Naik Bintang Dua, Tito Dobrak Tradisi Polri

Rabu, 4 September 2019 - 21:22 PM
Prof Dr Quraish Shihab

Memahami Sudut Pandang Quraish Shihab Soal Covid-19

8
Img 20210111 122334

Habib Husin Shihab: Minta Polisi Adil, Fadli Zon Pake Uang Rakyat, Gisel Enggak

6
pajak

Polri: Temukan Penyebaran Paham Pro Khilafah Segera Lapor!

5
pajak

Dirreskrimum Polda Jateng “Penyebab Pengeroyokan Ormas di Surakarta Murni Arogansi Bukan Radikal”

3
Img 20210115 202454

Ribuan PNS dan Honorer di Pemkab Jember Belum Terima Gaji, Sampai Kapan?

Jumat, 15 Januari 2021 - 20:33 PM
Img 20210115 Wa0068

Polri Kirim Sejumlah Bantuan Tangani Gempa Sulbar

Jumat, 15 Januari 2021 - 20:22 PM
Img 20210115 Wa0065

Masyarakat apresiasi tinggi pelayanan terbaik Bareskrim

Jumat, 15 Januari 2021 - 19:54 PM
Jejak – Jejak Pancasila Di Rumah Pengasingan

Jejak-Jejak Pancasila di Rumah Pengasingan

Jumat, 15 Januari 2021 - 19:42 PM
Img 20210115 202454
Jawa Timur

Ribuan PNS dan Honorer di Pemkab Jember Belum Terima Gaji, Sampai Kapan?

Jumat, 15 Januari 2021 - 20:33 PM
Img 20210115 Wa0068
Jawa Tengah

Polri Kirim Sejumlah Bantuan Tangani Gempa Sulbar

Jumat, 15 Januari 2021 - 20:22 PM
Img 20210115 Wa0065
Jawa Tengah

Masyarakat apresiasi tinggi pelayanan terbaik Bareskrim

Jumat, 15 Januari 2021 - 19:54 PM
Jejak – Jejak Pancasila Di Rumah Pengasingan
Gagasan

Jejak-Jejak Pancasila di Rumah Pengasingan

Jumat, 15 Januari 2021 - 19:42 PM
EDITOR.ID

Copyright © 2020 EDITOR.ID. PT PELANGI IDEA MANDIRI. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kita
  • Redaksi
  • Kontak Marketing
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalis
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Info Karir di EDITOR
  • Kontak Pemasangan Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar dari Istana
  • Berita Pilihan
  • Politik
  • Pilkada 2020
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Apa & Siapa
  • Gagasan
  • Loker
  • Iptek
  • Regional
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Gaya Hidup
  • Sepak Bola
  • Infotainment dan Gosip Artis

Copyright © 2020 EDITOR.ID. PT PELANGI IDEA MANDIRI. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist