Jakarta, EDITOR.ID,- Bamin Silog Batalyon D Pas Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun. Hukuman ini buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Namun uniknya, Bripka Rohmat tidak dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rohmat hanya diberi sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri.
Ketua Sidang Kode Etik, yang merupakan Kabag Binetika Rowatprof Divpropam Polri Kombes Heri Setiawan menyampaikan sejumlah pertimbangan sebelum putusan sanksi etik dibacakan. Pertimbangan pertama terduga pelanggar berperilaku sopan, jujur, dan kooperatif.
“Terduga pelanggar juga belum pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik pidana,” kata Heri dalam sidang etik yang disiarkan langsung dikutip Jumat, 5 September 2025.
Jalankan Perintah Komandan
Kedua, karena Rohmat hanya menjalankan perintah dari atasannya, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus maju. Selaku bawahan, kata Heri, Rohmat hanya melaksanakan perintah atasan, bukan atas kehendak sendiri.
Karena Rohmat Terkena Gas Air Mata
Dan ketiga, Rohmat terkena gas air mata.
Heri melanjutkan, ada pula surat keterangan penilaian layak dipertahankan tertanggal 3 September 2025 dari Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Henik Maryanto. Kemudian, pada saat peristiwa unjuk rasa Kamis, 28 Agustus 2025, terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga matanya perih dan tidak dapat melihat dengan jelas.
“Selain itu, ada lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah mobil,” ujar Heri.
Berdasarkan keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP, sesuai mandat Pasal 63 ayat (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2022, ditegaskan putusan sidang KKEP didasarkan pada keyakinan Komisi Etik Polri yang didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti sah, pelanggaran kode etik profesi Polri benar-benar terjadi.
Komisi berpendapat persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 telah terpenuhi. Maka, Komisi berwenang secara sah dan hukum untuk memutuskan serta menjatuhkan sanksi.
“Silakan berdiri, pakai baretnya,” ucap pimpinan sidang Kombes Heri Setiawan sebelum membacakan putusan.
Komandan Rohmat, Cosmas Kaju Gae Disanksi Pemecatan
Hal ini berbeda dengan hukuman yang diterima Komandan Batalyon (Danyon) A Resimen 4 Pas Pelopor Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia dijatuhi sanksi pemecatan sebagai anggota Polri. Cosmas Kaju Gae dinilai telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada Kamis, 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu Affan Kurniawan.
Namun hingga kini Cosmas belum mengajukan banding.
Bripka Rohmat Menyesal dan Mohon Maaf ke Keluarga Affan Kurniawan
Dalam sidang itu, Bripka Rohmat menyampaikan penyesalan mendalam serta permintaan maaf kepada keluarga korban.
“Kami sudah melaksanakan tugas menjadi anggota Polri selama 28 tahun, selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun sidang disiplin, ataupun sidang kode etik. Kami memiliki satu istri dan dua anak yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental, dan tentunya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ujar Rohmat.
Ia berharap diberi kesempatan tetap mengabdi hingga pensiun, karena tidak memiliki penghasilan lain selain gaji dari tugas kepolisian.
“Kami memohon kepada pimpinan Polri sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun. Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, Yang Mulia, tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia,” sambungnya.
Bripka Rohmat menegaskan dirinya tidak pernah berniat melukai apalagi menghilangkan nyawa masyarakat. Ia mengaku peristiwa tersebut menjadi pukulan berat bagi dirinya dan keluarga.
“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia, untuk melindungi dan melayani masyarakat. Tidak ada niat sedikitpun kami, Yang Mulia, untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa, Yang Mulia. Harapan kami Pimpinan Polri dapat mengabulkan yang kami inginkan, Yang Mulia,” katanya.
Dengan nada lirih, ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Dengan kejadian yang viral atas nama pribadi dan keluarga, dengan lubuk hati yang paling dalam, kami memohon kepada orang tua Almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf. Karena kejadian tersebut saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri, namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan,” ucap Rohmat.
Kompolnas Ungkap Kenapa Rohmat Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasari, selaku pengawas eksternal mengungkap sejumlah pertimbangan yang disampaikan majelis.
“Tentu saja Ketua Komisi sudah mempertimbangkan beberapa hal. Termasuk hal-hal yang meringankan, di mana salah satunya adalah terduga pelanggar atau sekarang sudah diputuskan, salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas,” kata Ida di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
“Sehingga ada beberapa hal juga berkenaan dengan kondisi dia saat melakukan mengendarai,” lanjutnya.
Ida mengatakan Rohmat memang memiliki lisensi untuk mengemudikan rantis. Ida mengungkap ada titik buta atau blind spot pada rantis.
“Yang bersangkutan sebenarnya sudah memiliki sertifikat, memiliki keahlian itu. Dan pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri,” lanjut Ida.
“Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi sampai yang bersangkutan, saudara Bripka R itu mengakhiri dinas di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Ida.
Putusan itu dibacakan dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 5 September 2025.
Terbukti Bersalah
Komisi Etik memutuskan terduga pelanggar Bripka Rohmat, Bamin Silog Batalyon D Sat Brimob Polda Metro Jaya, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 4 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Lalu, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Rohmat merupakan sopir rantis yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas pada Kamis (28/8) lalu dan perwira yang ada di sebelahnya adalah Kompol Cosmas K Gae.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata majelis KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
“Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri,” tambahnya.
Selain sanksi demosi 7 tahun, KKEP juga menjatuhkan sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Sedangkan, sanksi administratif, yakni penempatan khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Div Propam Polri.
Rohmat merupakan sopir rantis yang menabrak dan melindas Affan Kurniawan pada Kamis (28/8) lalu dan perwira yang ada di sebelahnya adalah Kompol Cosmas K Gae. (*)












