Bripka Bayu Pemerkosa Mahasiswi Resmi Dipecat, Seragamnya Dicopot

ilustrasi

EDITOR.ID, Banjarmasin,- Polresta Banjarmasin resmi memecat oknum polisi pelaku asusila Bripka Bayu Tamtomo (BT). Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditandai dengan pelepasan baju seragam dinas dilakukan dalam upacara yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito pada hari ini Sabtu (29/1/2022).

Upacara PTDH Bripka Bayu yang digelar di halaman Mapolresta Banjarmasin, itu dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito.

Oknum polisi tersebut melakukan perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Bripka Bayu Tamtomo telah divonis oleh majelis hakim PN Banjarmasin dengan hukuman pidana dua tahun 6 bulan pada 11 Januari 2022.

Oknum polisi tersebut terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Mahasiswi tersebut mengikuti program magang resmi dari Fakultas Hukum ULM di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin selama satu bulan, mulai 5 Juli sampai 4 Agustus 2021.

“Yang bersangkutan mulai hari ini resmi tidak lagi menyandang status anggota Polri dan menjadi warga sipil biasa,” kata Kapolresta Sabana kepada wartawan usai upacara PTDH terhadap Bripka BT di halaman Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).

Dia menegaskan kewajiban Polri sudah dituntaskan dalam menindak tegas oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran berat tersebut.

Kapolresta Sabana menegaskan, kewajiban Polri sudah dituntaskan dalam menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran berat tersebut. Sejak peristiwa asusila terjadi, menurutnya, pelaku langsung diproses secara internal di Bidang Propam Polda Kalsel.

Bripka BT menjalani sidang kode etik Polri pada 2 Desember 2021 dengan rekomendasi PTDH. Setelah itu, pelaku mengajukan banding dan hasil sidang banding Kamis (27/1/2022) menolak banding pelaku dan menguatkan putusan PTDH.

Perkosa Mahasiswi

Sebelumnya seorang mahasiswi cantik asal Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menjadi korban pemerkosaan BT.

Saat itu mahasiswi sedang magang di kantor kepolisian. Rupanya wajah cantik sang mahasiswi menggoda oknum polisi tersebut untuk tergila-gila. Akhirnya ia menggarap sang mahasiswi dengan mencekoki minuman agar tak sadarkan diri.

Pelaku berinisial Bripka BT, anggota satuan reserse narkoba Polresta Banjarmasin pun harus berurusan dengan Propam akibat perbuatannya. Ia diproses hukum hingga dituntut secara pidana.

Usai vonis yang dianggap ringan dibanding penderitaannya diperawani pelaku, si mahasiswi kemudian curhat di akun media sosialnya hingga mengundang empati dari netizen dan pihak kampus.

Dalam beberapa unggahan tersebut, korban berinisial D menceritakan peristiwa kelamnya. Semua bermula saat dia magang di institusi Polri tersebut dan diajak berkenalan oleh pelaku berinisial Bripka BT, anggota satuan reserse narkoba Polresta Banjarmasin.

Selama perkenalan, pelaku beberapa kali menghubunginya dan coba melakukan pendekatan hingga mengungkapkan perasaannya. Namun korban ketika itu menolaknya dengan halus.

Hingga akhirnya pelaku mengajaknya untuk jalan-jalan dan korban yang saat itu sedang tak ada kesibukan mengiyakannya. Pelaku lalu menjemput korban di rumah kakaknya di Banjarmasin.

Dalam perjalanan, dia dipaksa untuk meminum air yang diberikan pelaku.

Saat itu pelaku menceritakan jika dia sudah beristri dan kembali mengutarakan cintanya, bahkan sampai memegang tangan korban.

Dalam perjalanan, pelaku kembali membeli minuman dan memaksa korban menghabisinya.

Setelah dipaksa terus menerus, korban akhirnya meminum minuman berasa pahit tersebut dan merasakan pusing di kepala serta jantung berdebar-debar.

Dia lalu meminta pulang namun pelaku beralasan tak ingin memulangkan korban dalam kondisi tersebut.

Ternyata dia dibawa ke hotel lalu diperkosa pelaku sebanyak dua kali.

Korban baru tersadar di pagi harinya saat terbangun sudah berada di dalam kamar hotel dan melihat celana jeans yang dia kenakan ada di atas kursi serta celana dalamnya di atas meja.

Saat itu korban masih merasa pusing dan diantar pelaku pulang. Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali terhadap dirinya.

Meski sudah divonis bersalah, namun pelaku berinisial Bripka BT itu hanya dihukum dua tahun. Jaksa sebelumnya menuntut tiga tahun enam bulan.

Upaya korban menuntut keadilan pun direspons Wakil Rektor III ULM Muhammad Fauzi dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalsel.

?Saya fokus kepada pemulihan korban. Kalau masalah kelanjutan hukumnya biar dikaji sama teman-teman di fakultas hukum,? ujar Fauzi, Senin (24/1/2022).

Dia menuturkan, pihak kampus baru menerima informasi ini pada Minggu malam sehingga dia baru bisa mendatangi Kejaksaan.

?Kami diberi tahu tadi malam. Saya dikontak dekan jam 09.00 malam. Dan ini memang baru tahu,? ucapnya. (antara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: