BREAKING NEWS: Putusan MA Sahkan Kepengurusan Peradi Dibawah Luhut Pangaribuan

Kini Peradi Otto Hasibuan kembali tidak sah menggunakan dan mengatasnamakan Peradi. Hal ini setelah dalam amar putusan Kasasi TUN MA Nomor : 189 K/TUN/2024, yang diputuskan pada 29 Oktober 2024, MA menganulir dan membatalkan baik putusan PTUN Jakarta maupun banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan Otto Hasibuan. MA tetap resmi mengakui dan mengesahkan Kepengurusan Peradi dibawah pimpinan Luhut Pangaribuan.

Peradi Rumah Bersama Advokat Dibawah Pimpinan Luhut Pangaribuan

SK Menkumham ini membuat kepengurusan Otto Hasibuan tidak sah dan tidak diakui negara. Hal ini membuat Otto tidak terima dan menggugat Menkumham. Pada 9 Maret 2023, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Otto dan memutuskan mencabut SK Peradi itu. Pihak Otto Hasibuan lalu mengajukan banding. Gayung bersambut. Banding dikabulkan.

Namun kini Peradi Otto Hasibuan kembali tidak sah menggunakan dan mengatasnamakan Peradi. Hal ini setelah dalam amar putusan Kasasi TUN MA Nomor : 189 K/TUN/2024, yang diputuskan pada 29 Oktober 2024, MA menganulir dan membatalkan baik putusan PTUN Jakarta maupun banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan Otto Hasibuan. MA tetap resmi mengakui dan mengesahkan Kepengurusan Peradi dibawah pimpinan Luhut Pangaribuan.

Putusan MA Sahkan Peradi Luhut Pangaribuan

Amar Putusan Kasasi TUN MA lengkap Nomor : 189 K/TUN/2024, sebagai berikut :

MENGADILI:

1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (DPN PERADI) dan Pemohon Kasasi III MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;

2. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SUARA ADVOKAT INDONESIA;

3. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 199/B/2023/PT.TUN.JKT, tanggal 13 September 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 251/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 9 Maret 2023;

MENGADILI SENDIRI:

Dalam Penundaan:

– Mencabut Penetapan Penundaan Nomor 251/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 9 Maret 2023;

Dalam Pokok Perkara:

1. Menolak gugatan dari Penggugat PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) dan Penggugat Intervensi DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SUARA ADVOKAT INDONESIA;

2. Menghukum Pemohon Kasasi I dan Termohon Kasasi membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. dan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri HakimHakim Anggota tersebut, dan Adi Irawan, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. (tim)

Leave a Reply