Bos Besar Terseret Pusaran Korupsi Timah, Rumah Super Mewahnya Disita Kejagung

Beberapa waktu lalu sang bos besar, Tamron telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tamron pun saat ini tengah mendekam dibalik jeruji sel tahanan Kejagung.

Tim Kejaksaan Agung saat menyita rumah mewah milik salah satu tersangka kasus korupsi timah (dok. Kejagung)

Jakarta, EDITOR.ID,- Seorang bos besar terseret dalam pusaran kasus korupsi tambang timah ilegal yang membuat negara rugi Rp271 Triliun. Bos tersebut memiliki aset dan kekayaan besar. Rumah, mobil mewah dan berbagai aset lainnya. Bos besar tersebut adalah Tamron alias Aon (TN) dikenal sebagai pengusaha kaya raya dan dalam kasus korupsi tambang timah ia adalah selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP.

Beberapa waktu lalu sang bos besar, Tamron telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tamron pun saat ini tengah mendekam dibalik jeruji sel tahanan Kejagung.

Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) berusaha terus melakukan penelusuran dan pelacakan aset dan kekayaan milik Tamron alias Aon. Terbaru, penyidik menyita rumah super mewah milik Tamron di kawasan Serpong, Banten.

“Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menemukan satu unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik atas nama Tersangka TN alias AN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

Rumah super mewah bernilai puluhan miliar yang disita itu terletak di salah satu kompleks perumahan di Serpong, Banten. Ketut mengatakan rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual-beli pada 21 Juli 2018.

Tim Pelacakan Aset dan tim penyidik Jampidsus menyita aset tersebut pada 14 Mei 2024. Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut.

Sejauh ini, Kejagung sudah menjerat 21 tersangka dalam kasus korupsi timah. Sejumlah public figure ikut terjerat dalam kasus ini, yaitu ‘Crazy Rich PIK’, Helena Lim, dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: