Bebaskan Jerinx SID!

Hingga saat ini, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh sebanyak 52.204 partisipan.

Praktisi hukum pidana Dr Urbanisasi menilai pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dikenakan polisi adalah delik aduan.

“UU ITE ini delik aduan. Jadi kalau tindak pidana delik aduan itu harus ada pribadi yang dirugikan dan korban yang dirugikan ini harus melaporkan ke polisi, pribadi yang saya maksud legal standingnya perorangan, bukan badan hukum atau organisasi, jadi kalau Jerinx mengkritik organisasi maka dia tidak menghina atau mencemarkan nama baik pribadi, dia mengkritik organisasi,” paparnya.

Kasus yang menjerat Jerinx pun membuat istrinya ikut menjadi sorotan. Nora tampak selalu mendampingi Jerinx saat tengah menghadapi proses hukum yang dijalaninya.

Belum lama ini, perempuan keturunan Swiss-Bali itu mengunggah ulang posting-an netizen yang memperlihatkan dirinya sedang menggandeng Jerinx dengan tangan suaminya yang sudah diikat.

Usai mendampingi Jerinx di Polda Bali, Nora mencurahkan isi hatinya lewat sebuah unggahan Insta Story miliknya @ncdpapl pada 12 Agustus 2020 kemarin.

Menurutnya, ia tak mau menunjukkan kesedihan dihadapan sang suami. Pasalnya, Jerinx disebut sering mengkhawatirkan dirinya. “Saya tidak mau memperlihatkan sedih atau berlinang air mata saat tadi di depan suami saya, saya mau dia kuat, sebab dia selalu memikirkan saya,” tulis Nora.

Meski demikian, Nora mengaku tak kuasa menahan air mata saat tiba di kediamannya. “Tapi saat saya sudah pulang, air mata saya tak bisa dibendung, Nora kamu berhak menangis, suami saya biasa bersama saya, sekarang harus jauh,” tutupnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: