Bebaskan Jerinx SID!

Penetapan Jerinx sebagai tersangka dibenarkan Direktur Reskrimsus Kombespol Yuliar Kus Nugroho.

’’Sudah ditahan hari ini (kemarin, Red) sekitar pukul 13.00–14.00 WIB,’’ kata Yuliar saat dihubungi awak media kemarin.

Syamsi menambahkan, Jerinx menjadi tahanan Polda Bali. Pasal yang diterapkan adalah pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No LP/263/VI/2020/Bali/SPKT tanggal 16 Juni 2020.

’’Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,’’ jelas Syamsi melalui pesan teks.

Jerinx menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali melaporkannya atas unggahan di media sosialnya Juni lalu. Dalam unggahannya, Jerinx menyebut IDI dan rumah sakit adalah ’’kacung’’ WHO.

Jerinx dikenal sangat vokal terkait kebijakan WHO dan anjuran IDI dalam mengontrol persebaran Covid-19. Menurut dia, pandemi Covid-19 memuat skenario bisnis dan konspirasi. Jerinx juga turut serta dalam aksi masal Bali tolak rapid test/swab test sebagai syarat administrasi pada 26 Juli lalu di Lapangan Renon, Denpasar.

Sebelumnya, Jerinx menyampaikan permintaan maaf kepada IDI. Dia tidak berniat menyakiti perasaan anggota IDI dan meminta kritikannya ditanggapi secara jernih.

Setelah satu hari menjadi tersangka, baru-baru ini muncul sebuah petisi untuk membebaskan Jerinx. Petisi tersebut dibuat di platform change.org dengan judul ‘Bebaskan Jerinx dan Tahan Kacung Penilep Uang Rakyat!’, oleh akun bernama DPP Persadha Nusantara.

Berikut adalah deskripsi dari petisi ‘Bebaskan Jerinx dan Tahan Kacung Penilep Uang Rakyat!’ yang dibuat pada Rabu, 12 Agustus 2020 kemarin.

Kasus Jerinx SID yang menyoal “IDI Kacung WHO” begitu cepat direspon Polda Bali. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Cuitan kacung di tengah kasus pandemi Covid-19 untuk membela masyarakat kecil, memperjuangkan agar tidak ada lagi ibu-ibu hamil atau bayi yang meninggal karena syarat rapid tes sebelum melahirkan. Kini Jerinx yang membela mereka justru berada di balik jeruji besi.

Jika kasus Jerinx dengan cepat diproses kepolisian, bagaimana dengan kasus tokoh Ormas yang menghina pecalang di Bali, yang sudah berstatus tersangka, kasusnya tak berujung hingga saat ini?, Bagaimana dengan kasus pejabat negara yang diduga menganiaya staff masih bisa berleha-leha meskipun hasil visum sudah jelas?

Jika hanya karena cuitan kata kacung, Jerinx ditahan, maka masyarakat juga meminta keadilan hukum, agar seluruh kacung-kacung penilep uang rakyat dipenjara. Tidak ada lagi diskriminasi hukum, dimana pembela rakyat ditahan namun kacung sesungguhnya masih berkeliaran di tanah air.

Bebaskan Jerinx, tangkap para kacung penilep uang rakyat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: