Bansos PPKM Harus Tepat Sasaran

img 20210625 021027

EDITOR.ID, Bandung – Melonjaknya kasus aktif Covid-19 pasca libur lebaran membuat pemerintah Indonesia terpaksa menerapkan kembali kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga tanggal 20 Juli 2020.

Banyak yang diatur dalam PPKM darurat ini, beberapa hal diantaranya adalah bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen bagi perusahaan non esensial, penutupan pusat perbelanjaan dan wisata hingga membatasi waktu berjualan sampai di jam tertentu.

Kebijakan itu pastinya berimbas bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada industri yang terkena aturan PPKM Darurat.

Maka dari itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah mengajukan Pemberian Bantuan bagi Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KTRS) untuk menjadi penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) ke Pusdatin Kemensos.

Hal ini sangat diapresiasi Anggota DPRD Jabar, Irpan Haeroni Menurutnya, pemberian bansos tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah di masa sulit seperti sekarang ini.

“Saya setuju (Bansos) karena memang ini bukti pemerintah hadir. Saat ini kan berarti kan penutupan total, masyarakat teriak karena kesulitan. Walaupun ini waktunya hanya tujuh belas hari,” ujar Irpan melalui, Minggu 18/07/2021.

Iroan juga menyarankan bentuk bantuan bagi masyarakat berupa uang tunai. Dirinya khawatir apabila dalam bentuk barang, resiko markup atau penggelembungan harga bisa dengan mudah terjadi.

“Bentuknya sudah jangan lagi ada bentuk barang ya. Masa susah seperti ini takutnya ada orang-orang yang picik dan kotor. Jangan sampai tertawa dan menari di atas penderitaan rakyat. Jadi lebih baik diberikan berupa uang tunai,” tuturnya.

(Advertorial Adikarya Parlemen DPRD Jabar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: