Babinsa Serda Heri Ditahan 21 Hari Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Gunakan Spon Ternyata Tak Terbukti

Serda Heri terbukti melakukan intimidasi dan fitnah terhadap seorang pedagang es gabus bernama Suderajat. Ia menuduh dagangan tersebut menggunakan bahan baku spons dan racun, bahkan sempat melakukan tindakan kekerasan fisik. Tuduhan tersebut terbukti tidak berdasar karena hasil uji laboratorium menunjukkan es gabus yang dijual Suderajat aman dikonsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya.

Serda Heri Purnomo

Jakarta, EDITOR.ID – Babinsa Kelurahan Utan Kayu, Serda Heri Purnomo resmi dijatuhi hukuman penahanan selama 21 hari. Sanksi ini diberikan pasca Sidang Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer yang dipimpin langsung oleh Dandim 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman.

Babinsa Koramil Kemayoran di bawah Kodim 0501/Jakarta Pusat ini terbukti melakukan intimidasi dan fitnah terhadap seorang pedagang es gabus bernama Suderajat. Ia menuduh dagangan tersebut menggunakan bahan baku spons dan racun, bahkan sempat melakukan tindakan kekerasan fisik.

Tuduhan tersebut terbukti tidak berdasar karena hasil uji laboratorium menunjukkan es gabus yang dijual Suderajat aman dikonsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya.

Serda Heri Purnomo sebelumnya sempat mengamankan Suderajat, penjual es kue jadul lantaran dicurigai dagangannya mengandung bahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Serda Heri dihukum berat atas ulahnya tersebut.

Penjual es kue jadul, Suderajat viral usai dicurigai menjual es hunkue berbahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat. Belakangan, hasil labfor menyatakan bahwa es kue yang dijual oleh Suderajat aman dan layak dikonsumsi.

Kodim 0501/Jakarta Pusat secara resmi telah menahan Serda Heri Purnomo. Penahanan dilakukan setelah melalui sidang hukuman disiplin militer pada 29 Januari 2026.

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” kata Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Ahmad Alam menegaskan setiap penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional. Dia memastikan hal itu sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh Babinsa untuk menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam menjalankan tugas. Kodim 0501/JP juga mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

Selain penahanan fisik (selama 21 hari), ia juga menerima Sanksi Administrasi (Sanksi-Adm) yang berdampak pada karier militernya ke depan.

Meskipun korban telah memaafkan secara pribadi Serda Heri bersama rekan kepolisiannya, Aiptu Ikhwan Mulyadi, dalam pertemuan di kediamannya Suderajat di Bojonggede, Bogor untuk meminta maaf secara langsung, proses hukum disiplin militer tetap berjalan sebagai bentuk evaluasi internal TNI AD.

Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Bhabinsa Serda Heri Purnomo telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Mereka menegaskan ke depan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menyebarkan informasi kepada masyarakat.

Selain penahanan, Serda Heri juga dijatuhi sanksi pembinaan internal sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang dianggap melampaui kewenangan dan merugikan warga sipil.

Kejadian ini sempat memicu kemarahan publik setelah video Serda Heri yang memaksa pedagang tersebut memakan dagangannya sendiri tersebar luas di media sosial. (*)

Leave a Reply