Anggota Komisi II DPRD Jabar Irpan Haeroni Sebut Pekerja Migran Indonesia Perlu Dilindungi

Anggota Komisi DPRD Fraksi Gerindra Irpan Haeroni. S.E. ft Ist.

EDITOR. ID, KAB. BEKASI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Irpan Haeroni, SE,. Berbicara tetang Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 tentang pekerja Migran.

Menurut Irpan Provinsi Jawa Barat sangat beruntung karena telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat. Perda tersebut sangat strategis karena banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Provinsi Jawa Barat. ujar Irpan, kepada wartawan di Bakasi pada Senin, (20/05/2023)

Perda tersebut dilahirkan dengan pertimbangan bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Lebih lanjut Irpan Menyampaikan,  sudah ada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat. Namun, perda ini dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada. Oleh karena itu, dibutuhkan perda baru sebagai gantinya.

“Aturan hukum yang terkandung dalam perda serta sinergitas antara pemerintah dan PMI harus betul-betul dijalankan secara optimal. Karena, mereka perlu dilindungi agar terhindar dari praktik-praktik perdagangan orang,” tegas irpan.

Lewat adanya Perda Perlindungan Pmi ini ia berharap seluruh masyarakat di Jabar khususnyacalon pekerja migran, harus mendapat perlindungan dari praktik perdagangan orang. Termasuk upaya perbudakan, kerja paksa, korban kekerasan hingga kesewenang-wenangan kepada pekerja migran. pungkasnya.

Leave a Reply