EDITOR. ID, Kabupaten Bekasi – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) IX Kab. Bekasi, Irpan Haeroni, S.E melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 Senin, (20/04/23).
Adapun Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Irpan “bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat, harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia”. jelasnya.
Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat terdiri dari 42 Pasal 17 Bab. Isinya adalah Ketentuan Umum, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi, Kewajiban Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Perencanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pelaksanaan Pelindungan, Fasilitasi Terhadap Pekerja Migran Indonesia Dalam Hal Tertentu, Perizinan, Sinergitas, Kerja Sama Dan Kemitraan, Sistem Informasi, Kelembagaan Non Struktural, Penyelesaian Perselisihan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
“Perda tersebut sangat dibutuhkan oleh kabupaten kota. lanjut Irpan.
Anggota Komisi II DPRD Jabar ini pun menambahkan “diharapkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri tidak tergiur dengan tawaran-tawaran calo yang tidak bertanggung jawab atau mengambil jalan tikus untuk bisa bekerja ke luar negeri”. tambah Irpan.
“Sebagai dewan kami berupaya guna mencegah tersebarnya informasi yang salah mengenai cara bekerja ke luar negeri. Jangan sampai nanti tertimpa masalah-masalah setelah menjadi Pekerja Migran Iindonesia,” pungkasnya.












