EDITOR. ID, KAB. BEKASI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) IX Kab. Bekasi Irpan Haeroni, SE Melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 yg bertempat di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Senin, (22/05/23).
Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Irpan menegaskan, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif, tegas Irpan.
Kekerasan dan eksploitasi anak masih sering terjadi di masyarakat seperti halnya anak yang menjadi korban tindak kekerasan.
“Anak merupakan penerus bangsa dan kehadirannya didibutuhkan oleh pemerintah. Oleh karena itu terkait kelangsungan tumbuh dan kembang mereka tidak terganggu dan menjadi generasi penerus yang bisa membanggakan,tambah Irpan.
Lanjut Irpan bahwa Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi sangat penting untuk menjamin agar semua anak dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang memenuhi hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang.
“Dengan adanya perda ini tentunya ada penanggulangan yang sudah terstruktur, dan akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas”, pungkas Ipan.
.












