EDITOR. ID, Anggota DPRD Jabar Fraksi Gerindra Irpan Haeroni,. S.E,.Menyampaikan tentang Penyebarluasan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren masif dipaparkan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Irpan Haeroni dari Fraksi Partai Gerindra Persatuan, Selasa, (04/05/2023).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini pun menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) DPRD, selain membuat peraturan dan perlunya menyampaikan ke masyarakat sebagai pedoman literasi publik.
“Pesantren memiliki kontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air,” kata Dia.
Selanjutnya Irpan menjelaskan bahwa pesantren memiliki peran nyata, baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kenyataan sosiologis yang menyatu dalam praktik kehidupan keseharian masyarakat Jawa Barat yang dikenal religius lanjutnya.
Perda tentang pesantren sesuai amanah Undang-Undang, disampaikan kepada masyarakat demi memperjuangkan aspirasi masyarakat agar usulan atau harapannya dapat terealisasi, khususnya usulan dari para guru ngaji agar mendapatkan dana insentif yang dulu pernah ada.
“Dulu pernah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi namun sekarang tidak ada lagi, mengapa?, karena Perda atau Payung Hukumnya belum ada, ” jelas Irpan.
“Kita punya Peraturan Daerah (Perda) No 01 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, ini kita sudah perjuangkan agar fasilitas sarana dan prasarana beserta kesejahteraan para guru ngaji bisa terealisasi dengan baik,” pungkasya.












