Anggota Intel Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Diduga Bunuh Bayi Kandungnya, Kini Jalani Sidang Etik

Ibu Sang Bayi Asal Dompu Laporkan Pembunuhan Bayinya ke Polisi Tengah Malam, Tuntut Keadilan

Wajah Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayi AN, Ibu Asal Dompu Lapor Tengah Malam

Jakarta, EDITOR.ID,- Brigadir Ade Kurniawan, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah diduga tega membunuh bayi kandungnya laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN. Sang bayi dicekik di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu (2/3/2025) siang sekira pukul 14.30 WIB.

Bayi tersebut buah hasil hubungan bersama kekasihnya perempuan berinisial DJP (24). DJP tak terima bayi yang dilahirkannya dibunuh Brigadir Ade. Ia pun mengadukan kasus pembunuhan ini ke polisi.

Hari ini Polda Jawa Tengah menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri dengan terdakwa Brigadir Ade Kurniawan (AK).

Sidang dilakukan di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) lantai 2 Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025) pukul 10.30 WIB.

Brigadir Ade Kurniawan diseret ke sidang etik karena menjadi tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya bayi berusia 2 bulan berinisial AN.

Brigadir Ade Kurniawan memasuki ruangan sidang dengan memakai rompi hijau dan helm putih bertuliskan Patsus.

Ade memasuki ruangan dikawal ketat oleh dua personel provos. Sidang etik tersebut dihadiri pula oleh keluarga korban yakni ibu korban DJP dan nenek korban didampingi kuasa hukumnya.

Pengacara keluarga korban, M Amal Lutfiansyah mengatakan, sidang etik ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi keluarga korban.

“Kami ingin Brigadir AK harus diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena pelanggaran kode etik berat,” paparnya.

Terkait pelanggaran berat itu, dia menyebut telah menyiapkan beberapa bukti berdasarkan fakta-fakta yang ada.

“Kami siap memberikan kesaksian berdasarkan realita dan kejadian sebenarnya,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sidang baru bisa dilakukan hari ini karena dua hari sebelumnya telah melakukan persiapan.

“Selasa (8/4/2025) kemarin masih kerja dari rumah (WFA) Rabu kemarin baru masuk dinas dan hari ini bisa melangsungkan persidangan,” katanya.

Dia mengungkapkan, terkait hasil sidang akan disampaikan selepas dilakukan persidangan. “Nanti kami sampaikan selepas sidang selesai,” paparnya.

Keluarga korban pembunuhan dari Brigadir Ade Kurniawan (AK) mengaku sempat dikelabui oleh polisi terkait pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Sidang Sempat Ditunda, Keluarga Terus Kawal Kasusnya

Keluarga korban sempat diberitahu secara resmi bahwa pelaksanaan sidang etik profesi Brigadir AK dilakukan pada Selasa (8/4/2025).

Namun, setelah keluarga korban tiba di Mapolda Jateng ternyata sidang itu ditunda sepihak.

Pengacara keluarga korban, M Amal Lutfiansyah menyebut, pembatalan sidang secara sepihak tersebut sangat merugikan keluarga korban.

Karena itu, keluarga korban terutama nenek korban sempat melakukan protes keras terhadap kepolisian.

Keluarga korban protes mengapa Polri terkesan melindungi polisi pembunuh. Keluarga juga meminta Polri agar jangan sampai lembaganya dirusak oleh pembunuh.

“Nenek korban sempat emosional di lobi Polda Jateng, dia sempat berteriak-teriak di sana.

Nenek korban kecewa karena sudah diberitahu sidang tanggal 8 malah dibatalkan sepihak,” ujar Lutfi sebagaimana dilansir dari Tribun, Rabu (9/4/2024).

Menurut Lutfi, kepolisian beralasan sidang dibatalkan karena perangkat belum siap.

“Yang kami sesalkan ketika tidak siap mengapa keluarga diberi tahu sidang dilakukan pada Selasa 8 April,” bebernya.

Keluarga merasa keberatan sidang etik Brigadir AK selalu molor karena dari pihak keluarga korban berasal dari luar Jawa.

Keluarga korban merupakan warga Bima, Nusa Tenggara Barat. Apalagi nenek korban adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa bebas mengajukan izin cuti.

Keberatan lainnnya, kata Lutfi, keluarga korban khawatir jika kasus Brigadir AK seperti Aipda Robig pelaku penembakan pelajar Semarang hingga tewas.

Robig masih berstatus polisi hingga di meja persidangan.

“Jadi kami minta Brigadir AK dipecat. Dia sudah melakukan pelanggaran berat apalagi yang mau dipertahankan,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut, sidang etik terhadap Brigadir AK dilakukan pada Kamis, 10 April 2025 pukul 10.00 WIB.

Pihaknya tidak melakukan sidang etik pada Selasa 8 April karena masih melakukan persiapan administrasi. “Sidang jadinya besok (Kamis, 10 April),” bebernya.

Kronologi Kasus

Leave a Reply