Anggota DPR Dilaporkan Aniaya Istri Kedua: Gigit dan Paksa Korban Berhubungan Seks Tak Wajar Hingga Pendarahan

“Dari salah satu barang bukti, diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan dan darah dilihat oleh BY, karena Hasrat seksual yang telah memuncak,” ungkap Ketua Tim Para Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang tergabung dalam Tim Penasihat Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu.

Ilustrasi KDRT

Ia juga menyebut bahwa selama dipersunting oleh BY, M tidak hanya mengalami kekerasan fisik. Namun juga kekerasan seksual dan psikis.

“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” ucapnya.

Srimiguna juga sudah melaporkan Bukhori ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. “Tadi yang saya sampaikan ada masalah KDRT,” kata Kuasa hukum korban, Srimiguna seperti dilansir dari Antara.

Anggota Komisi VIII DPR itu diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat 2 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

Kemudian, melanggar pasal 2 ayat 4 terkait integritas. Selanjutnya, melanggar pasal 3 ayat 1 yang menjelaskan bahwa anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat

“Benar, kami memasukkan Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik pada Senin 22 Mei 2023 di Gedung DPR/MPR RI,” ujar Srimiguna.

Sosok Bukhori Yusuf Politisi Berkarir Cemerlang

Bukhori Yusuf adalah politisi di DPR yang berlatarbelakang akademisi dan ulama. Karirnya di dunia politik dan di DPR dikenal sangat cemerlang. Pria kelahiran 5 Maret 1965 itu merupakan Anggota DPR RI di komisi VIII yang membidang masalah keagamaan dan sosial.

Diketahui juga merupakan anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS periode 2019-2024. Ia merupakan kader PKS berasal dari Jawa Tengah yang berhasil menempati kursi DPR RI. Sebelumnya, Bukhori juga pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI di Komisi III periode 2009-2014.

Namun, saat itu ia maju mewakili dapil Sumatera Selatan II. Ia juga pernah menjabat sebagai anggota Lembaga Pengkajian MPR RI sejak tahun 2015 hingga 2019. Selain bertugas di parlemen, ia juga aktif sebagai pengajar sekaligus menjabat sebagai Ketua di Sekolah Tinggi Ilmu Usluhudin Dirasat Islamiyah Al-Hikmah, Jakarta.

Karir di Pendidikan Sangat Moncer

Bukhori pernah menempuh pendidikan di Jurusan Syariah di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA). Perhatiannya di bidang agama membuat ia juga mengikuti kursus program Bahasa Arab yang diselenggarakan oleh instansi yang sama.

Selain mengenyam pendidikan di dalam negeri, Bukhori juga berkesempatan menempuh pendidikannya di luar negeri. Ia menempuh studi Jurusan Ilmu Hadis dan Studi Islam di Universitas Islam Madinah, Arab Saudi, pada tahun 1988.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: