Anggaran Dipangkas, Jokowi Larang Perjalanan Dinas

Pemerintah terus bekerja keras untuk mengantisipasi hal ini, untuk mempertahankan daya beli masyarakat, untuk mengurangi risiko PHK, dan mempertahankan produktivitas ekonomi, produktivitas masyarakat di seluruh wilayah tanah air Indonesia.

Pada kesempatan ini, saya hanya akan berfokus kepada kebijakan bantuan-bantuan yang disediakan oleh pemerintah, langsung kepada masyarakat untuk mempertahankan daya beli masyarakat.

Pertama, saya telah perintahkan kepada semua Menteri, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN maupun di APBD.

Anggaran perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan yang tidak perlu, dan belanja-belanja lain yang tidak langsung dirasakan oleh masyarakat harus dipangkas.

Kedua, kementerian dan lembaga di pusat, serta juga pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) harus melakukan refocusing kegiatan dan melakukan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan COVID-19, baik yang terkait dengan isu-isu kesehatan maupun yang terkait dengan isu-isu ekonomi.

Landasan hukumnya sudah jelas. Hari Jumat yang lalu, tanggal 20 Maret 2020, telah saya tandatangani Inpres Nomor 4 Tahun 2020.

Selain memerintahkan refocusing kegiatan dan relokasi anggaran, Inpres ini juga memerintahkan untuk percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19.

Sekali lagi, bukan hanya untuk penanganan kesehatan masyarakat tetapi juga untuk penanganan dampak ekonomi masyarakat.

Yang ketiga, saya minta kepada kementerian dan lembaga dan juga pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota agar selain menangani isu kesehatan masyarakat kita juga harus menjamin ketersediaan bahan pokok dan mempertahankan daya beli masyarakat, utamanya masyarakat lapisan bawah.

Kita harus membantu para buruh, membantu para pekerja harian, membantu para petani, membantu para nelayan, membantu para pelaku usaha mikro dan kecil agar daya belinya tetap terjaga, agar terus beraktivitas dan berproduksi.

Keempat, saya telah perintahkan agar Program Padat Karya Tunai, sekali lagi Program Padat Karya Tunai, harus diperbanyak, harus dilipatgandakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan dan penularan COVID-19, yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak yang aman.

Program Padat Karya Tunai di beberapa kementerian seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian KKP, harus segera dieksekusi.

Dana Desa dan program-program pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) juga harus mengutamakan cara-cara padat karya. Ini akan membantu masyarakat, membantu para petani, para buruh tani, para nelayan di pedesaan di seluruh tanah air.

Leave a Reply