Anang: Penyalahguna Narkotika Bukan Penjahat, Tapi Korban Jangan Jadi Obyek Penegakan Hukum

"Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sudah tegas mengatur bahwa penyalahguna bukan obyek penegakan hukum meskipun penyalahguna dilarang dan diancam secara pidana, tapi hanya pengedar narkotika yang menjadi obyek penegak hukum,"

Pengamat Narkotika Anang Iskandar

Jakarta, EDITOR.ID,- Pengamat hukum narkotika Dr Anang Iskandar membuat pernyataan mengejutkan. Ia mengatakan penyalahguna narkotika bukan kriminal atau penjahat, tapi korban dari peredaran narkotika. Hal tersebut menurut Anang sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Konteks ini harus dipahami oleh seluruh aparat penegak hukum dan hakim.

Sehingga dalam penanganan kasus narkotika, menjadikan penyalahguna atau korban menjadi obyek penegakan hukum. Bahkan lebih kasihannya lagi mereka di eskpose di depan media menjadi pelaku dalam operasi penangkapan.

“Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sudah tegas mengatur bahwa penyalahguna bukan obyek penegakan hukum meskipun penyalahguna dilarang dan diancam secara pidana, tapi hanya pengedar narkotika yang menjadi obyek penegak hukum,” ujar Anang dalam unggahan di Instagram pribadinya @anangiskandar sebagaimana dilihat EDITOR.ID pada Minggu (27/7/2025)

Anang menegaskan, UU Narkotika justru menjadikan penyalah guna sebagai subyek yang berhak untuk sembuh dan pulih (pasal 4d) dan berkewajiban untuk melakukan wajib lapor pecandu guna mendapatkan layanan rehabilitasi (pasal 55) dan status pidananya gugur berubah menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128 nomor 3).

“Masa iya penyalah guna terus dijadikan obyek penegakan hukum. Penegak hukum berdasarkan UU narkotika tidak diberi hak untuk menangkap dan menuntut dan mengadili secara pidana,” tegas Anang.

Penegak hukum, menurut Anang, hanya berhak dan berkewajiban untuk menangkap, menuntut dan mengadili perkara peredaran gelap narkotika berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 dan sumber hukumnya.

“Penyalah guna narkotika berhak mendapatkan layanan rehabilitasi atas sakit yang dideritanya dan berkewajiban untuk lapor ke IPWL berdasarkan pasal 55 guna mendapatkan layanan rehabilitasi dari pemerintah dan menggugurkan status pidananya berubah menjadi tidak dituntut pidana,” tegasnya.

“Kalau UU memberikan hak dan kewajiban kepada penyalah guna subyek hukum untuk melakukan rehabilitasi secara sukarela, pertanyaannya apakah UU narkotika juga memberikan hak dan kewajiban kepada penegak hukum untuk menangkap, menuntut dan mengadili penyalah guna narkotika ? Jawabannya tidak, ya hanya terhadap pengedar,” tambahnya.

Anang menyerukan dengan program asta cita pemerintahan Prabowo – Gibran harus tepat dalam mengimplementasikan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika bahwa penegak hukum tidak berhak dan berkewajiban menangkap dan menuntut dan mengadili penyalah guna narkotika, kecuali penyalah guna yang merangkap sebagai pengedar. (tim)

Leave a Reply