Inti Berita
● Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dan memutuskan sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan tidak boleh hangus begitu saja saat masa aktif berakhir.
● MK mewajibkan operator menyediakan skema perlindungan sisa kuota, seperti rollover kuota, perpanjangan masa aktif, kompensasi, refund, atau mekanisme lain tanpa biaya tambahan.
● MK juga meminta operator lebih transparan dalam menyampaikan informasi terkait harga, kuota, masa berlaku, dan sisa kuota guna melindungi hak konsumen.
Jakarta, EDITOR.ID,- Advokat senior Dr. Yuspan Zalukhu, S.H.,M.H. mengaku puas Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan terkait kuota internet tak boleh hangus. Meski perkara yang diajukannya bernomor registrasi 33/PUU-XXIV/2026 tidak diterima karena keduluan Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Namun yang jelas kedua permohonan itu obyek perkaranya sama yakni Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap UUD 1945
Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix, dikabulkan.
Sementara perkara yang diajukan Yuspan Zalukhu tidak dapat diterima karena diajukan pada 2026. Sehingga lebih dulu diajukan pemohon perkara Nomor 273 yang mengajukan pada 2025.
“Tapi pada intinya materi yang diputuskan oleh Majelis Hakim MK telah sesuai dengan perjuangan dan harapan kami yakni kuota internet tidak boleh lagi hangus,” ujar Yuspan Zalukhu ditengah-tengah mengikuti pembacaan putusan perkara.
Dr Yuspan Zalukhu mengajukan permohonan uji materi mewakili seorang mahasiswa asal Banten bernama TB Yaumul Hasan Hidayat. Dr Yuspan memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Adil Nasional (YLBH-GAN) mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet hangus.
Kuasa hukum Yaumul Hidayat, Dr Yuspan Zalukhu mengatakan meski gugatan yang diajukannnya tidak dapat diterima namun putusan MK tersebut telah mewakili kepentingan kliennya yang mengharapkan agar
operator seluler wajib menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
“Saya mengapresiasi putusan MK yang menyatakan hak-hak konsumen atau pembeli kuota harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” katanya.
Sebagaimana diketahui Yaumul Hidayat mengajukan gugatan uji materi soal kuota internet hangus. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026.
MK Kabulkan Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Namun Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan uji materi Perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 karena gugatannya telah kehilangan obyek setelah MK mengabulkan sebagian gugatan Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Obyek perkara kedua pemohon itu sama yakni terkait aturan layanan telekomunikasi. Dan dalam putusannya MK mengabulkan gugatan pemohon Nomor 273 yang mirip gugatan pemohon Nomor 33 yakni mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian. MK juga mengubah pemaknaan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan dikutip dari keterangan MK, Jumat (24/7/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan kuota internet yang sudah dibayar merupakan hak konsumen. Karena itu, sisa kuota tidak boleh hilang begitu saja hanya karena masa aktif berakhir.
“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.
MK juga menilai layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis operator. Perlindungan terhadap pengguna harus menjadi bagian dari kebijakan tarif dan layanan.
Sebagai bentuk perlindungan, MK membuka beberapa opsi bagi operator. Beberapa di antaranya dengan rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau skema perlindungan lainnya.
Selain itu, MK meminta operator lebih transparan kepada pelanggan. Informasi mengenai harga, kuota, masa berlaku, hingga sisa kuota harus disampaikan secara jelas dan mudah dipahami.
Kuota Internet Yang Sudah Dibeli Bisa Digunakan Tanpa Biaya Tambahan
Dalam putusannya MK menegaskan kuota internet yang sudah dibeli harus bisa digunakan konsumen hingga habis tanpa ada biaya tambahan apa pun.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026) .
MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan’.
MK menyatakan tidak dapat mengabaikan layanan internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat.
MK menyebut formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi. MK menegaskan aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.
Bentuk perlindungan tersebut, kata MK, tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam. MK menyatakan perlindungan dapat diberikan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel.
Misalnya, menurut MK, lewat paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lain yang memungkinkan pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi. MK memberi opsi agar kuota internet tidak hangus begitu saja, yaitu lewat:
a. akumulasi atau rollover kuota;
b. perpanjangan masa aktif;
c. pengalihan manfaat;
d. kompensasi;
e. refund; atau
f. bentuk perlindungan lain.
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
Hakim MK Adies mengatakan pemerintah harus lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat.
MK menyebut kebijakan tarif harus berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi.
Dalam hal akan dilakukan ‘penyesuaian tarif’, menurut MK, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen.
MK juga memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Untuk itu, penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih. Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala.
MK mengatakan penyelenggara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) selaku pihak terkait tidak keberatan dengan hal itu.
Bahkan, kata MK, penyelenggara telekomunikasi dan ATSI telah menyampaikan semacam kesepakatan sebagai solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja.
Yang Dilindungi Bukan Kuota Tapi Nilai Ekonominya
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan aspek yang harus dilindungi bukan semata-mata kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar pelanggan. Menurutnya, pembayaran paket data melahirkan hak bagi konsumen untuk menikmati manfaat layanan tersebut.
“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” kata Liliek.
Selain mewajibkan perlindungan terhadap sisa kuota, MK meminta pemerintah dan operator meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan. Menurut MK, langkah itu penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi hak pengguna jasa telekomunikasi. ***












