EDITOR.ID, Jakarta,- Panglima TNI Jendral Andika Perkasa menjelaskan ancaman pidana terkait dengan tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam aksi kecelakaan maut Nagreg, Bandung Jawa Barat. Jendral Andika menyebut mereka bisa terancam pidana seumur hidup.
Pasalnya ketiga anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kecelakaan maut di Nagreg Jawa Barat itu tak bertanggung jawab. Mereka tega membuang jenazah korban ke wilayah Cilacap. Hukumannya sangat berat.
Hal ini kata dia sesuai dengan jerat hukum yang dilimpahkan kepada tiga orang oknum TNI AD tersebut.
“Kan ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” ujar Jenderal Andika sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (25/12/2021).
Sebelumnya, dua orang korban kecelakaan tersebut ditemukan di dua titik berbeda tepatnya di sepanjang sungai Serayu.
Andika langsung memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.
Kejadian itu diduga melibatkan tiga anggotaTNI AD yang diduga menabrak dan tega membuang tubuh sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Padahal diduga salah satu korban belum meninggal.
Hasilnya kata dia, tiga prajurit TNI AD tersebut adalah yakni Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Kemudian kopral Dua DA dari Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro; dan Kopral Dua AH dari Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ketiga pelaku kini menjalani penyidikan di polisi militer di markas masing-masing.
Ketiganya diduga melanggar peraturan hukum, yakni Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Tak hanya itu tiga prajurit ini juga melanggar KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kemudian juga bisa dijerat dengan Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Andika juga mengatakan, selain melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, dia juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.
“Saya perintahkan ketiganya dipecat,” kata Andika. (tim)












