Jakarta, EDITOR.ID,- Jenderal bintang tiga, Letjen TNI Widi Prasetijono harus menghadapi dakwaan perkara korupsi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Mantan Pangdam IV/Diponegoro ini bersama empat terdakwa lainnya diduga terlibat penjualan tanah negara dalam kasus gratifikasi pembelian lahan milik BUMD Kabupaten Cilacap senilai Rp237 miliar.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (13/8/2026), Letjen TNI Widi Prasetijono membantah bahwa dirinya disebut menjual aset negara. Widi juga membantah dakwaan bahwa dirinya memperkaya diri sendiri dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh BUMD Kabupaten Cilacap.
Widi menegaskan bahwa aliran uang yang masuk murni digunakan untuk kegiatan sosial.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Marsekal Madya TNI (Lokal) Siti Mulyaningsih, Widi menyatakan keberatan atas dakwaan Oditur yang menyebutnya menikmati hasil penjualan lahan senilai Rp237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan (PT RSA) kepada PT Cilacap Segara Artha (PT CSA).
“Anggaran aliran uang yang masuk digunakan untuk kegiatan sosial. Alirannya jelas. Sudah diganti dengan uang pribadi keluarga saya. Jadi tidak ada yang saya gunakan untuk kepentingan saya, apalagi kepentingan kedinasan,” tegas Widi.
Letjen Widi Klaim Aliran Dana Digunakan untuk Kepentingan Sosial
Widi juga meluruskan kesaksian terkait aliran dana yang masuk ke rekening saksi Arif Kusmawanto. Menurutnya, uang tersebut disalurkan untuk kepentingan sosial kemasyarakatan.
“Karena setahu saya bahwa aliran uang yang masuk ke rekening Arif ini adalah digunakan untuk kegiatan sosial, melalui Yayasan Silmi Kaffah,” ungkap Widi.
Widi menjelaskan tidak ada satu rupiah pun dari keuntungan yayasan maupun PT di bawahnya yang masuk ke Makodam pada masa jabatannya selama 1 tahun 9 bulan.
Uang Dinikmati Para Purnawirawan
Ia justru menyebut keuntungan itu dinikmati oleh para pengurus yayasan dan purnawirawan.
“Pada kenyataannya, yayasan yang ada di Kodam penghasilannya digunakan ‘bancakan’. Bancakan untuk apa? Untuk para purnawirawan atau pengurus yang ada di sana, dan seluruhnya digaji, tidak ada yang tidak digaji,” beber Widi.
Uang Digunakan untuk Bayar THR Prajurit
Widi juga mencontohkan bahwa satu-satunya manfaat yang dirasakan prajurit adalah pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) yang bersumber dari bunga dana abadi yayasan.
“Yang ada adalah THR dari Yardip, yaitu bunga dana abadi Yardip [Yayasan Rumpun Diponegoro]. Itu yang setiap tahun diberikan kepada Kodam melalui yayasan untuk menjadi THR anggota. Itu yang terjadi.” ucap Widi.
Letjen Widi Didakwa Rugikan Negara Uang dari Penjualan Lahan HGU
Dalam perkara tersebut, dakwaan yang dijeratkan kepada Widi yakni terkait dugaan merugikan negara dan gratifikasi.
Widi didakwa mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan lahan HGU dari yayasan Rumpun Kodam IV/Diponegoro, PT Rumpun Sari Antan (RSA), kepada BUMD Kabupaten Cilacap, yakni PT Cilacap Sagara Artha (CSA).
Penjualan tersebut senilai Rp 237 miliar. Kemudian, Widi diduga menerima fee yang disebut sebagai gratifikasi senilai Rp 21 miliar dan satu unit Toyota Lexus, karena dia diduga turut memerintahkan penjualan lahan tersebut.
Selain menjabat sebagai Pangdam, perintah penjualan tersebut juga dikeluarkan Widi dalam kapasitasnya secara ex officio sebagai Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip).
Dalam persidangan pada hari ini, Kamis (13/8), Widi menanggapi keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya memberikan keterangan terkait status aset dan pengelolaan lahan yang dipersoalkan.
Widi Klaim Tak Seluruh Tanah TNI Aset Milik Kemenhan
Selain menyoroti aliran dana, argumen utama Widi bertumpu pada perbedaan esensial antara Tanah Negara dan Barang Milik Negara (BMN).
Menurutnya, lahan HGU di Cilacap bukanlah BMN yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sehingga tidak tunduk pada aturan aset negara.
Widi menjelaskan, tidak seluruh tanah yang berada di daerah TNI otomatis merupakan aset Kodam atau Kementerian Pertahanan.
Menurutnya, ada perbedaan antara tanah negara dan barang milik negara.
“Jadi tanah negara dengan barang milik negara itu beda,” kata Widi di ruang sidang, Kamis (13/8).
“Jadi kita bedakan, tadi saya sampaikan ada tiga. Yang pertama adalah yang sudah masuk dalam barang milik negara, kemudian akan didaftarkan, dan yang ketiga bukan,” lanjutnya.
Ia kemudian menjelaskan mengenai aset yang dikelola perusahaan-perusahaan di bawah yayasan. Menurut Widi, aset tersebut merupakan tanah negara yang dikelola oleh perusahaan dan bukan barang milik negara.
“Semua PT-PT di bawah yayasan itu semuanya keuntungannya atau pemasukannya itu adalah masuk ke PT itu sendiri. Artinya apa? Itu swasta murni, tidak pernah dianggap sebagai barang milik negara,” katanya.
Widi juga membantah dirinya menjual aset negara saat menjabat Pangdam IV/Diponegoro.
Ia menyebut pernah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pertahanan sebagai nomor satu satuan kerja unit organisasi terbaik dalam pemanfaatan BMN pada 2023.
“Saya menjadi Pangdam tahun 2023, saya mendapatkan nomor satu dari Satker Unit Organisasi Kementerian Pertahanan sebagai pemanfaat barang milik negara award,” ujar Widi.
“Jadi mana mungkin kami menjual aset negara. Dan tidak mungkin saya seorang Pangdam dengan staf saya kemudian menjual aset negara karena ketidaktahuan kami untuk, tanah itu bukan tanah Kodam, tidak mungkin. Pasti bukan aset Kodam,” imbuhnya.
Ia pun menegaskan kesimpulannya bahwa tidak ada tanah negara yang dijual dalam perkara tersebut. “Jadi dengan demikian, saya mengambil kesimpulan bahwa memang tidak ada tanah negara yang kita jual,” kata Widi.
Sidang perdana digelar pada Senin (27/7/2026). Oditur Militer Tinggi II Jakarta bersama Jaksa Muda Pidana Militer membacakan dakwaan.
Empat Terdakwa dari Kolonel Hingga Letjen
Widi menjalani persidangan bersama mantan Asisten Perencanaan (Asren) Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, mantan Kakumdam IV/Diponegoro Kolonel Sjaiful Nursaid, serta mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) Suko Madyo Susilo.
Dalam perkara tersebut, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang digelar melalui mekanisme koneksitas karena perkara melibatkan terdakwa dari unsur sipil dan militer. Proses itu memungkinkan seluruh perkara diperiksa dalam satu persidangan.
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait korupsi pembelian lahan seluas sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.
Lahan tersebut dibeli oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan nilai transaksi sekitar Rp237 miliar.
Dalam penyidikan, jaksa menemukan dugaan mark-up harga dan persekongkolan yang kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nama Widi mencuat dalam persidangan perkara TPPU di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa menyebut dugaan aliran dana sekitar Rp21 miliar yang diterima Widi melalui rekening dua adiknya.
Dana tersebut diduga digunakan untuk membangun dua rumah kos di Kota Semarang dan membeli satu unit mobil Toyota Alphard.
Saat diperiksa sebagai saksi pada sidang TPPU yang digelar 6 Juli 2026, Widi mengakui menerima aliran dana sekitar Rp21 miliar yang berasal dari hasil penjualan lahan Carui.
Jaksa juga mengonfirmasi Widi pernah menyerahkan rekening milik dua adiknya kepada mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda. “Saya pernah diminta rekening Pak Andi, saya serahkan dua rekening itu,” ujar Widi di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa untuk menyampaikan eksepsi sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Hasil sidang lanjutan akan menjadi dasar bagi majelis dalam menentukan proses pemeriksaan berikutnya. ****












